Partai Kebangkitan Bangsa bersama Partai Demokrat melontarkan pandangan perihal perkara dugaan intersepsi komunikasi tanpa izin yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihak PKB melayangkan pujian atas respon sigap aparat kepolisian, sedangkan Demokrat memandangnya sebagai marabahaya nyata terhadap tatanan demokrasi.
Sikap resmi tersebut diutarakan PKB dan Demokrat menanggapi skandal penghapusan informasi digital serta penyadapan ilegal yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta tiga pejabat kepolisian lain. Pernyataan dari kedua parpol besar tanah air itu dikemukakan secara terpisah di ibu kota Jakarta pada hari Kamis (5/11).
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengutarakan rasa terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Muhaimin memandang institusi Korps Bhayangkara telah melangkah dengan amat tanggap, lugas, juga berdaya guna dalam membereskan perkara hukum tersebut.
"PKB memberikan apresiasi kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto). Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih," ujar Cak Imin kala ditemui awak media di Kantor DPP PKB, kawasan Jakarta.
Kendati melontarkan pujian, Wakil Ketua DPR tersebut turut mengingatkan publik agar polemik ini dijadikan bahan evaluasi mendalam oleh semua pihak berwenang. Muhaimin menaruh harapan besar supaya perkara serupa tak terulang kembali kelak demi mengawal integritas pertahanan dan keamanan nasional Indonesia.
AHY: Tindakan Tersebut Merusak Prinsip Demokrasi
Di sudut pandang berbeda, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa skandal peretasan ilegal ini mencerminkan deviasi wewenang yang teramat fatal. Berdasarkan penilaiannya, perbuatan melanggar undang-undang ini bukan sekadar mengancam kestabilan negara, melainkan turut mengoyak ranah privasi masyarakat dan integritas institusi publik.
"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," tulis AHY melalui pernyataan resminya di media sosial X lewat akun @AgusYudhoyono, Rabu (4/11).
Lantaran konsekuensi buruk tersebut, AHY menegaskan partainya berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk membongkar tuntas masalah ini secara transparan dan berlandaskan hukum. "Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku," tutur Menteri ATR/BPN tersebut.
Sebelumnya, jajaran Mabes Polri pada 3 November 2026 telah menetapkan tiga perwira sebagai tersangka utama. Mereka adalah mantan pimpinan Korps Bhayangkara Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Polisi Eko Hadi Santoso. Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 5 November 2026, giliran mantan Kadiv TIK Polri Irjen Polisi Slamet Uliandi yang ditetapkan menjadi tersangka keempat.
Pada tanggal yang persis sama, kepolisian menerangkan bahwa Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, serta Eko Hadi resmi dijebloskan ke ruang tahanan Mako Brimob yang berlokasi di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Adapun untuk tersangka Slamet Uliandi, penyidik belum melaksanakan proses penahanan rutan dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani masa pemulihan akibat menderita penyakit stroke.


