Hadirkan Empat Ijazah Asli di Pengadilan, Joko Widodo Berharap Keadilan Hukum Ditegakkan

Posted on
banner 336x280

Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memohon kepada majelis hakim pengadilan agar menegakkan keadilan secara utuh usai memperlihatkan berkas ijazah miliknya, mulai jenjang SD hingga strata satu, pada agenda persidangan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan penegakan keadilan itu disampaikan langsung oleh Joko Widodo kepada jajaran majelis hakim sesudah memperlihatkan seluruh empat lembar ijazah riwayat pendidikannya dalam forum persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis malam. Kehadiran tokoh asal Surakarta tersebut adalah guna menjalani pemeriksaan kapasitasnya sebagai saksi utama perkara pencemaran kehormatan mengenai tuduhan kepemilikan ijazah tidak asli.

Rangkaian persidangan panjang yang bergulir semenjak pukul 09.00 WIB hingga tuntas sekitar pukul 22.30 WIB itu memanggil Jokowi untuk memaparkan kesaksian faktual. Dirinya memastikan bahwa segenap berkas otentik pendidikannya telah diperiksa dan disaksikan secara langsung oleh majelis hakim, pihak terdakwa, serta jaksa penuntut umum.

"Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S-1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum," ujar Jokowi kepada para awak media setelah sidang usai.

Menyerahkan Putusan Penuh kepada Hakim

Walaupun telah memperlihatkan bukti fisik yang lengkap, Joko Widodo menyatakan pasrah dan menyerahkan seutuhnya mekanisme penuntasan perkara pidana ini ke tangan majelis hakim. Mantan kepala negara tersebut berharap polemik berkepanjangan ini dapat diselesaikan melalui koridor hukum berkeadilan guna mengembalikan marwah serta nama baiknya.

"Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," tutur mantan presiden tersebut.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan penolakan terhadap kesaksiannya yang dilayangkan oleh dua orang terdakwa, yaitu Roy Suryo serta Dokter Tifa. "Ya tidak apa-apa, itu hak. Ya nanti, nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa," ungkapnya secara santai.

Merasa Sakit Hati Kehormatan Orang Tua Ikut Dicemarkan

Bukan cuma memohon keadilan, Jokowi meluapkan rasa kecewa serta kemurkaan pribadinya yang sangat mendalam. Ia mengaku sangat tersinggung lantaran ujaran dan tuduhan yang berkembang luas dinilai telah menyerang kehormatan bapak dan ibu kandungnya.

"Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu," tegas Jokowi mengungkapkan isi hatinya.

Dirinya menerangkan bahwa kedua orang tuanya memiliki andil yang amat berharga sepanjang perjalanan hidupnya, mulai mengasuh saat masih bayi sampai menanggung dana sekolah. "Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?" keluhnya.

Menjadikan Kasus Pelajaran Berharga bagi Publik

Di samping itu, Jokowi mengharapkan bergulirnya sengketa hukum mengenai tuduhan ijazah palsu ini bisa dipetik sebagai bahan edukasi moral bagi segenap warga. Beliau memandang prasangka yang dilontarkan serampangan tanpa bukti valid sangat berbahaya karena menciptakan fitnah serta merusak martabat orang lain.

"Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya," ucapnya.

Ketika ditanya perihal rasa puas terhadap jalannya persidangan tersebut, Jokowi menilai proses peradilan masih cukup panjang dan belum final. Menurut pandangannya, kesediaan bersaksi dan memperlihatkan dokumen sekolah bukan jaminan sengketa seketika beres. "Ya tidak semudah itu. Dulu kan banyak yang minta, 'Pak, tunjukkan ijazahnya saja, tunjukkan pasti rampung'. Sudah di pengadilan saja belum tentu juga rampung kok," pungkasnya menutup keterangan.