Dugaan Penyadapan Prabowo Seret 4 Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Posted on

Kasus dugaan intersepsi sambungan seluler milik Presiden RI Prabowo Subianto terus bergulir. Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka baru. Dengan penetapan tersebut, jumlah petinggi Korps Bhayangkara yang terjerat perkara ini bertambah menjadi empat orang jenderal.

Keempat pejabat tinggi kepolisian yang terseret dalam perkara intersepsi ilegal tersebut yaitu mantan pucuk pimpinan Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi (SU), Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta (AS), serta Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi (EH).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menerangkan, figur perwira tinggi yang baru menyandang status tersangka adalah Irjen Polisi Slamet Uliandi. Penetapan status hukum diputuskan usai tim penyidik menuntaskan rangkaian gelar perkara.

"Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," tutur Suhermanto saat konferensi pers pada Kamis (5/11/2026).

Keterlibatan Slamet Uliandi berfokus pada pemberian izin kepada Ahrie Sonta untuk melenyapkan jejak rekaman intersepsi terhadap Prabowo. Saat peristiwa berlangsung, Slamet Uliandi menjabat dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Monitoring Bareskrim Polri periode 2010 hingga 2019.

Suhermanto memaparkan, seorang Kabag Monitoring secara struktural diwajibkan mengantongi restu atau perizinan dari Slamet Uliandi saat hendak menjalankan langkah provisioning maupun intersepsi. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta menghadap dan meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk memusnahkan berkas dokumen hasil sadapan.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.

Di sisi lain, peran Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi adalah sebagai pengendali yang memberi instruksi langsung melancarkan operasi intersepsi. Operasi tersebut dilangsungkan sepanjang 2025 sampai 2026 tanpa surat permohonan resmi dari penyidik berwenang dan tanpa surat laporan polisi (LP).

Target operasi intersepsi ilegal ini tidak semata-mata menyasar perangkat komunikasi Presiden Prabowo, melainkan turut membidik deretan nama petinggi dan pejabat negara, tokoh politik nasional, aktivis LSM, awak pers, pengurus ormas, hingga kalangan pelaku usaha.

Ketiga perwira tinggi itu juga bersama-sama memerintahkan pemusnahan total berkas digital hasil intersepsi yang tersimpan di pangkalan data komputer Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026 demi melenyapkan jejak kejahatan. Kendati demikian, sejumlah aparat operasional yang menyaksikan proses pengintaian hingga penghapusan berkas melayangkan laporan resmi pada 30 Oktober 2026.

Merespons aduan itu, penyidik Bareskrim Polri memeriksa sedikitnya 10 saksi kunci dan melibatkan 30 saksi ahli lintas disiplin ilmu. Polisi juga menyita sejumlah perangkat teknologi informasi.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," sebut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin.

3 Jenderal Ditahan di Mako Brimob

Suhermanto menerangkan, dari empat petinggi kepolisian yang berstatus tersangka, tiga jenderal di antaranya kini ditempatkan di Rutan Mako Brimob, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi. Ketiganya sempat menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri sebelum dipindahkan. Sementara itu, penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi belum dapat diterapkan.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," tegas Suhermanto.

Penyidik menjerat Slamet Uliandi dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional perihal akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, Pasal 258 ayat (1) KUHP Nasional mengenai penyadapan melawan hukum, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf j KUHP Nasional. Pasal 332 mengancam hukuman penjara paling lama enam tahun pada ayat (1) dan tujuh tahun pada ayat (2). Pasal 258 memuat ancaman kurungan paling lama 10 tahun, sedangkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE membawa ancaman penjara maksimal delapan tahun.

Sangkaan serupa diarahkan kepada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya dibidik Pasal 258 KUHP Nasional terkait pengintaian dan penyadapan ilegal, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional terkait menerobos komputer atau sistem elektronik pihak lain secara melawan hukum, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE tentang merusak, mengubah, melenyapkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi digital milik pihak lain dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penyadapan Mengarah ke Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengutarakan pendalaman kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto mulai memperlihatkan indikasi ke arah tindakan makar. Penegak hukum mendalami apakah operasi intersepsi dirancang guna melumpuhkan legitimasi kepemimpinan Presiden Prabowo.

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Yusril memaparkan, pada pengusutan awal, para tersangka dijerat tindak pidana pelanggaran intersepsi dan penyadapan. Namun, seiring berjalannya proses, penyidik mulai membedah motif sesungguhnya. Indikasi makar mengacu pada rumusan Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional, meski masih dalam tahap pendalaman intensif.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.

Pasal 191 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar bermotif merampas nyawa, merenggut kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat kepala negara tidak berdaya menjalankan kekuasaan pemerintahan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menilai rangkaian intersepsi ilegal yang dikomandoi Listyo Sigit Prabowo bersama perwira lainnya terhadap Presiden Prabowo masuk dalam kategori delik makar karena mengancam keamanan negara dan membahayakan keselamatan pemimpin negara.

"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegas Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo belum dapat memastikan motif personal para pelaku menyadap Prabowo dan pejabat negara lainnya, serta siapa pihak penerima rekaman data hasil intersepsi tersebut. Ia menyerahkan proses pendalaman perkara kepada pihak kepolisian.