Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus mengupayakan lonjakan representasi kaum perempuan pada kursi pimpinan birokrasi guna memperkokoh kesetaraan gender di ranah pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, secara aktif memacu partisipasi perempuan guna menempati aneka posisi sentral di birokrasi. Upaya nyata ini diterapkan demi memperkukuh implementasi keadilan gender dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menggarisbawahi bahwa porsi perempuan pada jenjang kepemimpinan tinggi madya maupun eselon II mutlak harus didongkrak. Harapannya, kian terbuka pintu lebar bagi kaum hawa untuk memimpin jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami ingin perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan strategis. Tidak boleh ada pembatasan hanya karena gender," tutur Lisdyarita di Ponorogo, Kamis.
Ungkapan ini ia utarakan selepas mengikuti agenda peninjauan lapangan terkait evaluasi pengarusutamaan gender (PUG) bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Ponorogo. Kendati mendorong iklim yang inklusif, Lisdyarita menegaskan penunjukan pemangku jabatan wajib mengacu pada tolak ukur kapasitas, kecakapan, serta profesionalitas setiap aparatur.
Berdasarkan pandangan Lisdyarita, akses menduduki karier birokrasi harus tersedia adil bagi pria maupun perempuan dengan selalu mengutamakan kompetensi berdasarkan kualifikasi posisi. Dirinya berharap kehadiran figur perempuan di tampuk manajerial birokrasi kian bertambah, baik pada strata eselon II hingga eselon III.
"Harapannya, ke depan semakin banyak perempuan yang bisa mengambil peran dalam kepemimpinan birokrasi. Yang terpenting, mereka memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut," paparnya.
Penyokong Data dan Landasan Hukum
Lisdyarita menyampaikan bahwa penguatan integrasi gender menuntut ketersediaan basis data yang valid. Basis data ini berfungsi sebagai fondasi vital dalam mematangkan perencanaan serta melahirkan kebijakan, termasuk pengoperasian sistem merit yang selaras terhadap kaidah kesetaraan gender.
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu metode integratif untuk menyisipkan sudut pandang kesetaraan gender pada tiap rangkaian pembangunan, mencakup perancangan, penganggaran, penerapan program, sampai pemantauan berkala.
Pada lingkup Kabupaten Ponorogo, akselerasi PUG ditopang pijakan yuridis yang kokoh lewat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 seputar Pengarusutamaan Gender. Berbekal payung hukum tersebut, otoritas daerah berikhtiar membuka jalan seluas mungkin bagi perempuan dalam ragam sektor pembangunan, khususnya promosi karier, kepemimpinan, dan perumusan keputusan birokrasi.


