Pimpinan KPK Johanis Tanak menyarankan agar draf RUU Perampasan Aset memuat wewenang bagi aparat negara menyita kekayaan milik aparatur sipil dan pejabat yang sengaja disembunyikan dari LHKPN demi memperkuat kedisiplinan pelaporan.
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengajukan gagasan agar payung hukum Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyita kepemilikan harta aparatur yang luput dicatatkan pada LHKPN. Inisiatif tersebut diutarakan sebagai langkah konkret dalam memaksa penyelenggara negara berlaku jujur dan patuh ketika membeberkan total kekayaan mereka.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” papar Tanak saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta pada hari Minggu.
Bukan hanya itu, Tanak pun menyarankan regulasi tegas serupa dikenakan terhadap figur publik atau aparatur yang punya kewajiban administratif menyetor LHKPN namun justru mangkir. “Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” tegasnya menambahkan pandangan hukumnya tersebut.
Jalur Keberatan Hukum dan Penciptaan Efek Jera
Di samping usulan penyitaan, Tanak menilai perlu disediakan saluran peradilan resmi bagi aparatur publik bila mereka hendak mengajukan sanggahan sah atas tindakan pengambilalihan harta oleh pihak berwenang. Langkah regulasi ini diyakini mampu melahirkan efek gentar yang kuat, sehingga memastikan segenap jajaran pejabat pemerintahan menyampaikan rincian LHKPN ke instansi antirasuah secara akuntabel.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ucapnya dengan nada optimistis dan tegas.
Istilah Perampasan Dinilai Sudah Sesuai Regulasi
Pada sesi wawancara yang sama, Johanis Tanak mengutarakan bahwa titel atau nomenklatur dalam RUU Perampasan Aset semestinya dipertahankan dan tak perlu dimodifikasi. Menurut telaahnya, kata perampasan sudah sangat umum termaktub di dalam hierarki perundang-undangan nasional, terutama pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” terang dirinya.
Sebagai bukti konkret, ia merujuk ketetapan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya mengakhiri penjelasan.


