Aturan Baru Pesangon Korban PHK Masa Kerja 1-9 Tahun Berdasarkan UU 27/2026

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Ketetapan hukum termutakhir mengenai ketenagakerjaan di Tanah Air secara resmi telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026 yang lampau. Regulasi yang dimaksud yakni Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Beleid perundang-undangan tersebut langsung diundangkan pada hari yang persis sama, sekaligus secara legalitas mulai diberlakukan sejak tanggal pengundangan itu. Walaupun demikian, pada Pasal 312 ditegaskan, "Pasal 312 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."

Salah satu substansi esensial yang diputuskan di dalam UU No 27/2026 ini memuat ketentuan uang kompensasi pesangon bagi buruh atau karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberi Kerja wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yangseharusnya diterima dengan faktor pengali sesuai dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja," demikian bunyi kutipan ayat (1) Pasal 232 Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut.

Lebih lanjut, bagian ayat (2) pada pasal yang serupa memuat rincian nominal pembayaran uang pesangon wajib bagi para karyawan korban pemecatan kerja:

a. masa kerja di bawah satu tahun, berhak atas satu bulan upah
b. masa kerja satu tahun atau lebih, tapi belum mencapai dua tahun, menerima dua bulan upah
c. masa kerja dua tahun atau lebih, tapi belum mencapai tiga tahun, menerima tiga bulan upah
d. masa kerja tiga tahun atau lebih, tapi belum mencapai empat tahun, menerima empat bulan upah
e. masa kerja empat tahun atau lebih, tapi belum mencapai lima tahun, menerima lima bulan upah
f. masa kerja lima tahun atau lebih, tapi belum mencapai enam tahun, menerima enam bulan upah
g. masa kerja enam tahun atau lebih, tapi belum mencapai tujuh tahun, menerima tujuh bulan upah
h. masa kerja tujuh tahun atau lebih, tapi belum mencapai delapan tahun, menerima delapan bulan upah, atau
i. masa kerja delapan tahun maupun lebih dari itu, memperoleh sembilan bulan upah.

Di samping hak tersebut, pekerja turut berhak menerima uang penghargaan atas masa pengabdian kerja.

Ketentuan detailnya tertera di ayat (3) Pasal 232 UU No 27/2026 sebagai berikut:

a. durasi kerja 3 tahun atau lebih, namun di bawah 6 tahun, memperoleh dua bulan upah
b. durasi kerja 6 tahun atau lebih, namun di bawah 9 tahun, memperoleh 3 bulan upah
c. durasi kerja 9 tahun atau lebih, namun di bawah 12 tahun, memperoleh 4 bulan upah
d. durasi kerja 12 tahun atau lebih, namun di bawah 15 tahun, memperoleh 5 bulan upah
e. durasi kerja 15 tahun atau lebih, namun di bawah 18 tahun, memperoleh 6 bulan upah
f. durasi kerja 18 tahun atau lebih, namun di bawah 21 tahun, memperoleh 7 bulan upah
g. durasi kerja 21 tahun atau lebih, namun di bawah 24 tahun, memperoleh 8 bulan upah, atau
h. durasi kerja 24 tahun atau lebih banyak, berhak memperoleh 10 bulan upah.

Kemudian, pada ayat (4) pasal bersangkutan menetapkan rincian dana kompensasi penggantian hak resmi yang patut didapatkan pegawai, yakni meliputi poin-poin:

a. jatah cuti tahunan belum sempat digunakan dan belum hangus
b. biaya transportasi atau ongkos pulang ke tempat awal mula buruh/pekerja diterima bekerja bagi pekerja bersama keluarganya, dan/atau
c. ketentuan lainnya yang telah disepakati pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.