Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan skandal penyadapan tanpa izin yang dijalankan oleh empat perwira tinggi kepolisian terhadap Presiden Prabowo Subianto serta deretan pejabat negara dan tokoh politik. Erick menyatakan dirinya sekadar memperoleh kabar burung bahwa namanya tercantum pada urutan ke-36 dalam daftar target penyadapan yang ramai dibicarakan di jagat maya.
"Nah, kalau saya hanya mendengar saya nomor 36, apa gitu," tutur Erick saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (7/11/2026).
Kendati demikian, Erick menegaskan bahwa dirinya memilih untuk menanti proses pembuktian resmi dari Kapolri bersama tim satuan tugas (satgas) yang sengaja dihadirkan guna membongkar perkara ini. "Ya, kembali kita tunggu saja hasil verifikasi dari Pak Kapolri dan juga satgas yang sedang dibentuk," sebut Erick.
Sosok yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini menegaskan keengganannya berkomentar lebih jauh sebelum kebenaran data dipastikan oleh aparat yang berwenang. Di samping itu, Erick menaruh harapan besar agar masyarakat maupun pihak lain tidak menaruh prasangka buruk terhadap perannya dalam pemerintahan.
Erick mengutarakan fokus utamanya saat ini semata-mata dicurahkan untuk menghadirkan sumbangsih paling maksimal bagi kepentingan tanah air. Ia menekankan kewajiban setiap pejabat publik untuk memprioritaskan dedikasi terbaik demi melayani kebutuhan seluruh warga masyarakat.
"Apalagi hari ini saya berkontribusi yang terbaik untuk bangsa negara dan bagaimana justru kita harus melayani rakyat sebaik-baiknya," tandas Erick.
Penetapan Tersangka Empat Jenderal
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang jenderal polisi sebagai tersangka kasus intersepsi ilegal terhadap Presiden Prabowo. Keempat tersangka tersebut mencakup Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), Eko Hadi Santoso (EH), serta Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat pasal bertingkat dengan ancaman hukuman cukup berat, di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 perihal KUHP Nasional menyangkut perbuatan melawan hukum yang mengancam stabilitas keamanan nasional berisiko sanksi penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, diterapkan pula Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang memuat ancaman masa kurungan 6 tahun penjara.
Penyidik turut menyertakan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan sengaja tanpa wewenang memindahkan, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, serta mengubah rekaman informasi digital milik pihak lain dengan hukuman maksimal 8 tahun bui.
Aparat Bareskrim memastikan proses investigasi motif penyadapan terus digencarkan guna menindak setiap oknum terkait demi menjamin perlindungan ketahanan siber serta kerahasiaan komunikasi lembaga tinggi pemerintahan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah menginstruksikan pendirian tim gabungan khusus di bawah komando Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin untuk mengusut perkara tersebut sampai tuntas.
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisno Andiko, Kamis (5/11/2026).
Simak pembaruan informasi terkini dan akurat lainnya melalui Berita Liputan6
