Jakarta, CNBC Indonesia – Lanskap regulasi ketenagakerjaan di tanah air kini secara legal berpedoman pada payung hukum teranyar yang disahkan serta mulai berlaku pada hari yang sama, 28 Oktober 2026. Regulasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 312 UU No 27/2026, seluruh aturan turunan teknis pelaksanaannya wajib dirampungkan paling lambat satu tahun terhitung sejak perundangan ini sah diundangkan, yakni per 28 Oktober 2026.
Hadirnya ketentuan anyar ini sekaligus menganulir keberlakuan UU No 13/2003 mengenai Ketenagakerjaan. Beleid ini pun membatalkan sebagian norma dalam UU No 6/2023 perihal Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, khususnya Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a serta Bagian Kedua Pasal 81 pada Lampiran UU No 6/2023.
Salah satu poin krusial yang termaktub di dalam UU No 27/2026 berkaitan langsung dengan skema cuti serta cuti bersama. Berdasarkan beleid anyar ini, pengambilan libur cuti bersama dipastikan tidak akan memangkas kuota cuti tahunan milik pekerja.
Ketetapan tersebut dicantumkan pada Bab XIII mengenai Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan, Bagian Kesatu Pelindungan, Paragraf 4 tentang Waktu Kerja, tepatnya Pasal 118 sampai 124. Kebijakan ini juga terhubung dengan Bab XV terkait Pemutusan Hubungan Kerja pada Pasal 232, Bab XX mengenai Ketentuan Pidana pada Pasal 282 dan 284, serta termuat rinci dalam Bagian Penjelasan.
Merujuk pada Pasal 118 ayat 1, setiap pihak pemberi kerja memiliki kewajiban menyediakan waktu rehat dan cuti. Selanjutnya, ayat 5 menegaskan buruh yang telah mencatatkan masa pengabdian minimal 12 bulan secara kontinu memiliki hak cuti tahunan sejumlah 12 hari kerja.
Adapun bunyi dari ayat 6 menyatakan secara tegas, "Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh."
Sebagai informasi tambahan, pihak pemerintah telah merilis jadwal resmi libur nasional serta cuti bersama menyambut periode tahun 2027. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, diputuskan terdapat total 18 hari libur nasional dan 8 hari dialokasikan sebagai cuti bersama sepanjang tahun mendatang.
Ketentuan kalender tersebut dituangkan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, serta Nomor 2 Tahun 2026.
Di samping penetapan tanggal merah libur nasional, otoritas pemerintah pun memberikan 8 hari libur tambahan berstatus cuti bersama. Langkah penentuan cuti bersama ini diambil guna menunjang kelancaran mobilitas serta agenda masyarakat ketika merayakan berbagai perayaan hari besar keagamaan.
Hak Cuti Melahirkan dan Pendampingan
Bentuk waktu istirahat lain yang wajib disediakan perusahaan bagi pekerjanya mencakup hak cuti melahirkan. Mengacu Pasal 121, masa istirahat persalinan sekurang-kurangnya berdurasi tiga bulan permulaan, yang mana durasinya dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya apabila terdapat indikasi medis khusus berbasis surat keterangan dokter.
Aspek paling penting bagi buruh adalah perlindungan kompensasi pendapatan. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 123, pekerja yang tengah menjalani libur cuti biasa maupun cuti bersalin tetap berhak atas penerimaan gaji pokok dan tunjangan secara penuh.
Sementara itu, bagi karyawan wanita yang mengambil perpanjangan periode istirahat melahirkan, upah penuh tetap dibayarkan pada bulan keempat, disusul pemberian upah sebesar 75% untuk bulan kelima beserta bulan keenam.
Kelonggaran waktu istirahat turut diberikan kepada buruh pria guna mendampingi pasangannya ketika menjalani persalinan. Kompensasi libur ini berdurasi 2 hari serta berpeluang diperpanjang maksimal 3 hari ke depan, atau disesuaikan dengan kesepakatan internal bersama manajemen. Apabila istri mengalami insiden keguguran, suami berhak mengklaim dispensasi pendampingan 2 hari sesuai amanat Pasal 124 UU No 27/2026.
Dalam skenario buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Pasal 232 poin 4 ayat 1 huruf (a) menjamin hak perolehan dana penggantian hak. Kompensasi mencakup jatah cuti tahunan yang belum dimanfaatkan dan belum kedaluwarsa.
"Setiap Pemberi Kerja yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), ayat (21, atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 282 ayat (1).
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI," bunyi Pasal 282 ayat (2).
