Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara mengenai insiden kecelakaan kerja tragis yang menimpa salah seorang buruh pabrik di kawasan Bekasi.
Berdasarkan unggahan dari akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, terlihat rekaman video sang karyawati berisikan keterangan "jari putus terjepit mesin, karyawati di Cikarang malah disuruh kerja lagi & dilarang menuntut!"
Di dalam unggahan itu, pekerja bernama Rindi Natasya tersebut menyampaikan harapan besar agar pihak tempatnya bekerja menunjukkan tanggung jawab atas kemalangan yang dialaminya.
KDM, panggilan akrab Gubernur Jabar tersebut, mengungkapkan rasa simpati mendalam atas musibah yang dialami Rindi sembari mendesak korporasi terkait segera menuntaskan segala kewajibannya.
"Selanjutnya, agar peristiwa ini tidak terjadi pada orang lain, perusahaan agar memenuhi kewajibannya, melindungi seluruh pegawainya dari problem kecelakaan kerja dan memastikan bahwa para pegawainya mendapat perlindungan keselamatan kerja," ujar KDM, Sabtu (7/11/2026).
Demi menuntaskan persoalan ini secara tuntas, KDM turut mengundang Rindi untuk menghadiri pertemuan langsung pada hari Senin pekan depan di Gedung Pakuan.
Mantan bupati tersebut juga mengingatkan segenap korporasi di seantero Jawa Barat supaya taat terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan serta menjamin proteksi keselamatan para stafnya.
Di sisi lain, akun resmi @disnakertransjabar mengabarkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang bersama Disnaker Kabupaten Bekasi telah merespons kabar viral di media sosial mengenai kecelakaan kerja Rindi Natasya di PT Daehyun Bobbin Indonesia.
Langkah penanganan langsung digelar lewat inspeksi ke lokasi pabrik pada 3 November 2026 guna mengawasi ketaatan norma kerja dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Berdasarkan proses penanganan yg telah dilakukan melalui temuan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan proses mediasi oleh mediator Kabupaten Bekasi, pada akhirnya pihak manajemen perusahaan membuat surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian bersama dengan pihak pekerja," jelas keterangan Disnakertrans Jabar.
