Kejelasan legalitas tanah serta akses warga kini menjadi prioritas utama penataan area pesisir.
JAKARTA — Jaminan kepastian lahan merupakan syarat mutlak bagi percepatan pembangunan pemukiman nelayan beserta sarana perikanan di sepanjang pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura). Penataan aset tanah dan pembukaan hak akses publik diharapkan mampu menyokong keberhasilan program Kampung Nelayan Merah Putih hingga agenda revitalisasi tambak.
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kian mengintensifkan sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mematangkan penataan aset serta akses agraria demi kemajuan sektor kelautan nasional. Kesepakatan kerja sama ini digodok dalam agenda pertemuan antara Kepala BRAN Dedi Prasetyo bersama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan yang merangkap Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa (BOPPJ) Didit Herdiawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Melalui pertemuan strategis ini, kedua lembaga mendiskusikan agenda penandatanganan sepasang nota kesepahaman, yakni kemitraan antara BRAN bersama KKP serta kolaborasi BRAN dengan BOPPJ. Rencana kerja sama tersebut nantinya bakal ditindaklanjuti lewat perjanjian teknis agar koordinasi antarlembaga bisa segera dieksekusi menjadi program nyata di lapangan.
Poin krusial yang turut dibicarakan ialah dukungan penuh terhadap keberlanjutan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pembangunan wilayah pesisir terpadu ini menuntut status legalitas lahan yang transparan agar pendirian perumahan warga, dermaga tambatan kapal nelayan, tempat pelelangan ikan, akses jalan, hingga fasilitas penunjang lainnya bebas dari sengketa pertanahan di kemudian hari.
BRAN terus mendorong pemetaan dan verifikasi aset pertanahan potensial guna menunjang pendirian kampung nelayan tersebut. Kebijakan tata ruang ini juga diwajibkan menjamin masyarakat pesisir tetap memiliki ruang terbuka untuk menjalankan roda ekonomi, termasuk akses langsung menuju bibir pantai dan infrastruktur perikanan.
Di luar program KNMP, kolaborasi ini menjangkau pembenahan pelabuhan perikanan, sentra pasar ikan, serta penyediaan infrastruktur rantai pasok dan distribusi komoditas perikanan. Kepastian legalitas kepemilikan dan pemanfaatan lahan pesisir diharapkan memaksimalkan fungsi fasilitas kelautan sekaligus membuka potensi usaha baru di bidang pengolahan hasil laut.
Kemitraan lintas instansi ini pun terhubung langsung dengan proyek revitalisasi tambak Pantura untuk periode 2025-2028. Pelaksanaan tahap awal di wilayah Jawa Barat diproyeksikan mencakup area seluas 14.090 hektare, yang masih menghadapi sejumlah hambatan tata kelola tanah, khususnya di kawasan Indramayu serta Karawang.
Menghadapi agenda revitalisasi tersebut, BRAN mendorong penelusuran status hukum tanah, pola penguasaan lahan oleh masyarakat, serta pemetaan warga yang menggantungkan nafkah dari ekosistem tambak. Pengelolaan aset harus menomorsatukan hak petambak agar kebijakan perbaikan tambak tidak mematikan mata pencaharian utama warga setempat.
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penataan aset dan hak akses merupakan fondasi paling vital pada agenda reforma agraria. Deteksi dini potensi gesekan agraria serta pemetaan aspirasi warga mesti dirumuskan matang sejak tahap awal perencanaan kawasan pantai.
Kemitraan bersama BOPPJ juga menyasar harmonisasi tata ruang pertanahan dengan proyek infrastruktur penangkal abrasi di sepanjang kawasan Pantura. Jaminan kepastian tanah, mitigasi risiko sosial, dan advokasi kesejahteraan para nelayan menjadi pokok pembicaraan utama lintas sektoral.
Lewat konsolidasi terpadu ini, penataan bidang tanah diharapkan mempercepat pembangunan fasilitas kelautan sembari membangkitkan perekonomian masyarakat bahari. Kepastian akses atas ruang hidup produktif menjadi kunci utama agar agenda penataan nelayan dan peremajaan tambak memberikan dampak positif nyata.


