Menuju Target Bebas ODOL 2027, Kemenhub Ungkap Jenis Pelanggaran Truk Paling Dominan

Posted on
banner 336x280

Upaya penertiban terhadap operasional truk angkutan barang semakin diintensifkan oleh pemerintah.

JAKARTA — Persoalan berkas administrasi dan muatan berlebih masih menjadi temuan paling dominan selama pengawasan armada logistik dari Januari sampai Oktober 2026. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kian gencar menjalankan monitoring terpadu guna menyongsong target bebas kelebihan muatan dan dimensi atau Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memaparkan bahwa dari total 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) aktif, ada sekitar 1,8 juta unit atau setara 73,66 persen yang tertib aturan. Di sisi lain, sebanyak lebih dari 676 ribu unit atau 26,34 persen terbukti melanggar regulasi.

"Sejak Januari 2026 hingga 30 Oktober 2026, tercatat pelanggaran terbanyak masih pada pelanggaran dokumen," ungkap Aan lewat rilis pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketidaksesuaian dokumen terdata mencapai 446 ribu unit atau berkontribusi sebesar 50,25 persen. Posisi selanjutnya ditempati oleh pelanggaran kapasitas daya angkut yang menyentuh angka 430 ribu unit atau 48,45 persen.

Adapun jenis penyimpangan lain mencakup persoalan dimensi fisik truk sejumlah 6.777 armada atau 0,76 persen, prosedur pemuatan sebanyak 4.601 kendaraan atau 0,52 persen, serta ketidakpatuhan syarat teknis jalan sejumlah 143 unit atau 0,02 persen.

Dari total angkutan yang kedapatan melanggar, sebanyak 205.016 kendaraan atau 30,32 persen langsung dikenai tindakan tegas. Mayoritas sanksi yang dijatuhkan berbentuk surat teguran kepada 191.353 armada atau mencakup 93,34 persen dari total tindakan.

"Kemudian penilangan pada 6.976 kendaraan atau 3,40 persen, tilang oleh UPPKB sebanyak 6.022 kendaraan atau 2,94 persen, serta tilang oleh kepolisian pada 665 kendaraan atau 0,32 persen," sambung Aan.

Sistem pengawasan armada logistik ini turut didukung implementasi perangkat Weigh In Motion (WIM) pada 11 UPPKB, mencakup UPPKB Aek Batu, Balonggandu, Guyangan, Kertapati, Kulwaru, Pelawan, Tabalong, Talang Kelapa, Tenayan, Wanareja, dan Muara Lembu. Pemanfaatan teknologi sensor gerak ini sukses memonitor lebih dari 3,5 juta angkutan.

"Yang terdeteksi Blu-e sebanyak 1,6 juta kendaraan atau 46,03 persen dan yang tidak terdeteksi Blu-e sebanyak 1,9 juta kendaraan atau 53,97 persen," lanjut Aan.

Berdasarkan catatan rekapitulasi, lima entitas logistik penyumbang kasus pelanggaran terbesar yakni PT SIL dengan 2.544 kendaraan, disusul PT EW sejumlah 1.969 kendaraan, PT IP sejumlah 1.913 kendaraan, CV SKE sejumlah 1.599 kendaraan, serta PT SA sebanyak 1.548 kendaraan.

Jika ditinjau dari muatannya, angka pelanggaran paling masif disumbang oleh angkutan muatan campuran sebesar 42.433 unit. Komoditas paket kilat menempati urutan berikutnya dengan 36.797 armada, angkutan pasir 26.055 armada, kelapa sawit mentah atau CPO 18.470 unit, dan pengangkut semen 15.246 unit.

Aan menerangkan jangkauan inspeksi angkutan logistik terhadap volume lalu lintas harian sepanjang 2026 berada pada rasio 8,91 persen. Capaian ini menunjukkan tren kenaikan 1,44 poin persentase bila disandingkan dengan performa 2025 yang tercatat 7,47 persen.

Pihak kementerian juga terus menjaga reliabilitas data perangkat WIM serta sistem Jembatan Timbang Online (JTO) paska-pembenahan. Sinergi kuat dijalin bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan pengelola UPPKB guna mengoptimalkan mutu pengawasan operasional di lapangan.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPTD dan UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan. Tentunya akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap tren pelanggaran khususnya yang masih mendominasi," kata Aan.