Kabupaten Semarang – Langkah Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi menganulir ketentuan kenaikan bertahap batas usia pensiun menuju 65 tahun dinilai sebagai titik balik fundamental dalam pembenahan tata kelola Jaminan Pensiun Nasional.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak otoritas pemerintah untuk mengambil tindakan nyata pascaputusan peradilan tersebut demi menjamin kepastian payung hukum serta perlindungan masa tua bagi para kaum buruh.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menggarisbawahi bahwa pemangku kebijakan tidak boleh membiarkan polemik mengenai batasan umur penarikan faedah Jaminan Pensiun berlarut-larut tanpa kepastian. Apalagi, institusi Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang secara tegas menyatakan muatan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 batal demi hukum serta tidak memiliki legitimasi mengikat karena bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia," ujar Henry saat memberikan keterangan pers di Grand Panorama Hotel, kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026), sebagaimana dilansir melalui siaran media, Senin (3/11/2026).
Menurut pandangan Henry, lembaga eksekutif memiliki batas waktu paling lama 90 hari kalender guna mengeksekusi ketetapan hukum MA tersebut. Pihaknya menuntut kementerian terkait untuk bergegas merumuskan kerangka regulasi pengganti sehingga jutaan pekerja tidak terombang-ambing dalam ketidakjelasan saat hendak menuntut hak purna karya mereka.
MA Batalkan Skema Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun
Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 menyedot atensi mendalam dari kelompok buruh lantaran berkaitan erat dengan standar usia minimal pencairan saldo Jaminan Pensiun kelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Pada awalnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mematok ambang usia pensiun perdana di level 56 tahun. Langkah penyesuaian diambil pemerintah dengan menaikkannya menjadi 57 tahun terhitung mulai 1 Januari 2019. Sesudahnya, ambang batas tersebut dirancang merangkak naik satu tahun setiap berselang tiga tahun sampai dipatok mentok pada angka 65 tahun pada tahun 2043 mendatang.
Melalui proses peninjauan materiil tersebut, majelis hakim MA menyatakan amar bahwa regulasi Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 cacat yuridis serta kehilangan kekuatan hukum yang mengikat publik luas mengingat substansinya bertentangan dengan spirit UU Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Berlandaskan ketetapan hukum tetap itu, kabinet pemerintahan berkewajiban segera menyusun formula kebijakan anyar mengenai patokan batas usia klaim Jaminan Pensiun, mencakup pula skema masa peralihan bagi tenaga kerja yang sudah atau mendekati waktu purna bakti.
"Implikasinya, pemerintah harus menerapkan aturan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun," kata Henry menerangkan.
Pekerja Pensiun Usia 55 Tahun, tetapi Harus Menunggu Manfaat
Henry menilai format kebijakan masa lampau memicu kendala riil di tengah kehidupan ketenagakerjaan. Realitas di lapangan memperlihatkan mayoritas korporasi di tanah air mematok batas usia purna karya pegawainya pada kisaran 55 sampai 58 tahun. Di sisi lain, batas umur guna mencairkan hak Jaminan Pensiun justru dipaksa terus bertambah tua seturut amanat PP Nomor 45 Tahun 2015.
Paradoks struktural ini melahirkan jurang jeda waktu yang timpang antara momen buruh disetop dari relasi kerja korporasi dengan momentum hakiki mereka bisa menikmati dana pensiun tersebut. Dampak buruknya, para buruh yang sudah kehilangan sumber pendapatan bulanan lantaran pensiun dari perusahaan terpaksa hidup tanpa kepastian sembari menanti selama bertahun-tahun demi membuka kran pencairan faedah pensiunnya.
"Kalau aturan lama sesuai skema, untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun harus menunggu hingga 10 tahun. Karena itu pemerintah harus bertindak cepat," tutur dia.
Menurut Henry, problematika mendesak ini bukan sekadar menyentuh persoalan ekonomi harian kaum pekerja, melainkan juga menyangkut jaminan proteksi sosial mendasar bagi mereka yang telah menumpahkan tenaga dan dedikasi sepanjang puluhan tahun masa produktif di entitas usaha.
BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Hadapi Lonjakan Klaim
Di samping memukul ketahanan finansial tenaga kerja, kerancuan landasan hukum umur penerima dana pensiun turut menyimpan ancaman guncangan operasional administrasi bagi institusi BPJS Ketenagakerjaan. Henry mengingatkan ketiadaan payung hukum transisi yang tegas membuka celah tafsir yang beraneka ragam di kalangan karyawan sehubungan jadwal legal pengajuan klaim saat mengakhiri ikatan dinas. Friksi tersebut berpotensi mengundang gelombang serbuan pencairan secara massal sekaligus merepotkan sistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam merespons jutaan peserta.
"Kalau tidak ada kepastian hukum, semua bisa mengajukan klaim saat berhenti bekerja sehingga berpotensi terjadi lonjakan klaim," ucapnya memperingatkan.
Oleh sebab itu, Henry mendesak instansi berwenang tidak hanya berkutat pada penentuan angka batas umur pensiun belaka. Pihak regulator mutlak mematangkan tata kelola administratif, ketahanan sistem pembiayaan, hingga kapasitas infrastruktur layanan sehingga seimbang mengampu hajat para peserta.
FSP RTMM-SPSI Usulkan Lima Agenda Reformasi Jaminan Pensiun
Sebagai wujud tindak lanjut responsif atas putusan peradilan tertinggi itu, FSP RTMM-SPSI merumuskan cetak biru berupa lima agenda pokok pembenahan skema Jaminan Pensiun Nasional. Gagasan komprehensif ini diorientasikan menjadi substansi perundingan bersama antara regulator negara, asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat buruh.
Poin rancangan lima agenda krusial tersebut mencakup: Pertama, adanya kepastian hukum usia klaim manfaat beserta klausul fase peralihan transisi, di mana negara dituntut mematok batas usia definitif pencairan sekaligus mengawal nasib pekerja yang terperangkap pada masa peralihan. Kedua, kecukupan nominal faedah serta proteksi batas minimal, guna menjamin program Jaminan Pensiun sanggup menyediakan nominal penopang hidup yang pantas bagi purnakaryawan. Ketiga, skema pendanaan yang berkeadilan dibarengi kedisiplinan setoran iuran, demi menegakkan keseimbangan kas serta kepatuhan semua entitas penanggung iuran. Keempat, kontribusi fiskal anggaran negara yang terukur dan proporsional demi menjaga keberlanjutan likuiditas program dalam jangka panjang. Kelima, tata kelola keterbukaan informasi, pertanggungjawaban publik, serta kemudahan akses birokrasi layanan bagi segenap peserta jaminan sosial.
Henry memandang seluruh butir agenda strategis itu mesti dibedah secara tuntas sehingga perubahan ketentuan perundangan tidak sekadar mengobati sengketa batas umur, namun benar-benar mentransformasi ekosistem perlindungan buruh di hari tua.
Minta Pemerintah Buka Forum dalam 30 Hari
Guna mengakselerasi perumusan solusi konkret, FSP RTMM-SPSI secara terbuka mengundang jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, direksi BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, perhimpunan pengusaha, organ serikat pekerja, legislator DPR, serta pakar perguruan tinggi untuk berembuk satu meja.
Henry memberikan usulan agar pemerintah segera menginisiasi dialog multipihak dalam kurun waktu 30 hari pertama. Tahap berikutnya, pembuat kebijakan diharapkan memaparkan draf rencana tindak lanjut beserta peta jalan komprehensif penataan pensiun dalam rentang 60 hari terhitung semenjak pernyataan sikap disiarkan. Kendati begitu, ia menegaskan linimasa yang dirincinya merupakan target kerja advokasi internal serikat, bukan amar tenggat yang diputuskan oleh meja hijau pengadilan.
"Kami mengusulkan pembukaan forum dalam 30 hari dan penyampaian rancangan tindak lanjut serta peta jalan dalam 60 hari sejak konferensi pers. Ini target advokasi yang kami ajukan, bukan tenggat yang ditetapkan pengadilan," tegas Henry.
Henry menaruh harapan besar agar otoritas birokrasi bertindak gesit menanggapi vonis hukum MA melalui paket beleid baru yang menghadirkan kepastian status hukum, mengawal kelangsungan dana jaminan hari tua, dan menaungi hak normatif pekerja tatkala memasuki masa purnabakti. Baginya, restrukturisasi total Jaminan Pensiun Nasional adalah instrumen mutlak guna menjamin kaum pekerja tidak terjerumus dalam kemunduran taraf hidup setelah memungkasi masa pengabdian profesionalnya.
