Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan instruksi langsung kepada Ditjen PP guna meneliti dampak penetapan MK yang memandatkan perubahan UU Peradilan Militer dalam durasi dua tahun.
Pihak pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk mematuhi ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan reformasi Undang-Undang Peradilan Militer. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menugaskan jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) untuk menelaah secara mendalam semua dampak hukum yang muncul dari putusan perkara tersebut.
Supratman menyatakan sikap bahwa tahap permulaan yang tengah ditempuh yakni menginstruksikan stafnya agar menelaah dan merumuskan kajian menyeluruh terhadap imbas yang timbul. "Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati," tutur Supratman saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin.
Kajian Mendalam Regulasi
Dia menerangkan perihal tindak lanjut atas imbas penetapan hukum MK ini nantinya bakal dimusyawarahkan secara kolektif di lingkup kementerian serta lembaga yang bersangkutan. Oleh karena itu, penguasaan materi secara menyeluruh terhadap substansi putusan menjadi faktor yang teramat mendasar.
"Sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut," paparnya.
Supratman menggarisbawahi urgensi menelaah serta mencermati seluruh poin putusan Mahkamah Konstitusi tanpa terkecuali sebelum menetapkan tahapan rencana aksi atau rumusan regulasi teknis yang hendak diputuskan oleh pihak birokrasi. "Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya," ungkap Supratman secara tegas.
Tenggat Waktu Dua Tahun
Pada agenda persidangan terdahulu, Kamis (15/10), Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) lewat pembacaan vonis perkara nomor 260/PUU-XXIII/2026 menegaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 perihal Peradilan Militer wajib direvisi selambatnya dalam jangka dua tahun terhitung semenjak putusan dibacakan.
Jika dalam durasi dua tahun ke depan pihak pembuat perundang-undangan tidak kunjung menuntaskan pembaruan, status UU Peradilan Militer otomatis diputuskan berlawanan dengan UUD 1945 serta kehilangan kekuatan hukum yang mengikat.
Merujuk pada bagian pertimbangan, Mahkamah menilai bahwa agenda pembaruan wajib menyertakan pokok aturan yang gamblang serta tegas. Ketentuan ini menyangkut batasan definitif dan ranah kewenangan peradilan militer bersanding dengan peradilan umum manakala memeriksa perbuatan pidana prajurit TNI. Di samping masalah itu, pembaruan mesti memuat realisasi satu atap peradilan secara utuh, penataan teknis pengadilan militer pada mandala perang, beserta harmonisasi tata hukum acara terkait.
Tulisan berikut disusun melalui pemrosesan kecerdasan buatan.







