Liputan6.com, Jakarta – Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, serta pemalsuan mata uang menyangkut peredaran uang 340.000 dolar Singapura atau setara kisaran Rp 4,7 Miliar.
"Benar, Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo waktu dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Ia membeberkan, perkara bermula sewaktu seorang warga berinisial DM menyampaikan laporan menuju Polda Metro Jaya tanggal 3 Juli 2026. Lewat aduan tadi, DM mencantumkan nama terlapor berinisial HJ, EAK, beserta AN.
Proses penanganan berkas kasus, sambung Boy, berikutnya dilimpahkan pada Polres Tangerang Selatan. Tim penyidik segera memeriksa para pihak yang dipandang mendengar maupun menyimpan informasi terkait peristiwa itu.
Sampai sekarang, sambung Boy, rentetan saksi telah dimintai keterangan guna membongkar kronologi utuh sembari mencocokkan materi laporan dengan bukti temuan penyidik lapangan.
"Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi," terang Boy.
Melibatkan Aparat Kepolisian Singapura
Pihak penyidik, lanjut Boy, senantiasa meneliti keterangan berbagai individu yang dicurigai terlibat perkara dan sama sekali belum menetapkan tersangka lantaran proses hukum terus bergulir.
Demi memperdalam data kasus, Polres Tangerang Selatan turut menjalin koordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
"Iya, berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura," tutur Boy.
Simak terus berita aktual dan terpercaya lewat Berita Liputan6







