Pemerintah Republik Indonesia terus memaksimalkan seluruh sumber daya guna menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di penjuru Tanah Air. Lewat sinergi operasi darat serta udara, serangkaian tindakan penanggulangan demi memadamkan titik api, membendung perambatan kebakaran, dan memproteksi warga dari bahaya karhutla konsisten dijalankan.
"Dari udara hingga darat, seluruh kekuatan terus bergerak. Semua dilakukan untuk memadamkan api, mengurangi dampak asap, dan yang terpenting, melindungi masyarakat dari ancaman karhutla," tegas Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya lewat keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Teddy menerangkan sedikitnya 64 armada pesawat terbang telah diterbangkan guna menopang misi pemadaman karhutla semenjak Agustus 2026. Rinciannya, 55 armada kepunyaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beserta 9 armada TNI konsisten beroperasi melaksanakan pengeboman air atau water bombing.
Bukan cuma intervensi udara, sebanyak 54.394 personel tim terpadu juga tiada henti menyisir medan lapangan. Pasukan gabungan tersebut menghimpun jajaran TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), satuan Manggala Agni, kalangan sukarelawan, hingga elemen masyarakat setempat.
"Sejak Agustus, 64 pesawat telah dikerahkan untuk melakukan water bombing, didukung 54.394 personel gabungan yang terus bergerak di lapangan, menjangkau titik-titik kebakaran dan mencegah api semakin meluas," imbuh Teddy.
Diakuinya, bentangan area yang begitu masif berpadu karakteristik lahan gambut terjal menjadi rintangan berat dalam proses penanggulangan karhutla ini. Walau demikian, jajaran pemerintah pantang menyerah menuntaskan kendala itu.
"Luasnya wilayah serta kondisi lahan gambut yang sulit menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Namun, upaya pemadaman terus dilakukan tanpa henti, baik melalui operasi darat maupun udara," papar mantan ajudan Prabowo tersebut.
Dorong Pengetatan Hukuman Bagi Oknum Pembakar Hutan
Sebelum peristiwa ini, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengetatan sanksi pidana menyasar para pembakar hutan dan lahan, termasuk rencana mengelompokkan tindak kejahatan lingkungan tersebut ke ranah “terorisme ekologi”.
Kepala Negara memandang perkara karhutla sudah menjelma problem akut sehingga menuntut penindakan hukum ekstra tegas berbarengan dengan penguatan payung regulasi formal.
Pernyataan ini dilontarkan Presiden Prabowo saat memimpin agenda rapat terbatas secara gabungan daring-luring menyangkut penanggulangan aneka bencana Nusantara dari kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Prabowo mendengar laporan berkala perihal situasi penanganan karhutla sekaligus skema mitigasi terencana mengingat ancaman kemarau diperhitungkan bertahan dalam tempo satu setengah bulan mendatang.
Oleh sebab itu, Presiden menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum guna mengkaji revisi hukuman para pembakar lahan. Menurutnya, reformulasi ketentuan hukum dapat diajukan via revisi undang-undang bersama lembaga parlemen.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," tegas Prabowo lewat rilis pers Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2026).
Tuntutan tegas ini berakar dari fakta kerugian karhutla tak semata merugikan ranah domestik, tetapi berpotensi mencemari ruang udara negara-negara tetangga.
Prabowo memastikan aparatur negara berupaya optimal menempuh pencegahan, menolak dampak polusi asap karhutla mengusik stabilitas teritorial tetangga.
"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," tegasnya lagi.
Simak kabar terhangat dan tepercaya seputar isu lingkungan di portal Berita Liputan6








