Pemprov DKI Tetapkan 29.154 Penerima Anyar KJP Plus dan KJMU 2026

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengesahkan 29.154 warga sebagai penerima baru program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Jumlah total ini terbagi menjadi 22.567 kalangan pelajar sekolah dan 6.587 kalangan mahasiswa perguruan tinggi.

"Sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, dengan total anggaran sebesar Rp47.982.120.000," ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada Minggu (8/11/2026).

Nahdiana menerangkan bahwa seluruh mekanisme pendataan beserta verifikasi berpedoman ketat pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

"Melalui proses pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta," jelas Nahdiana.

Ia memaparkan lebih lanjut, dari tahapan uji kelayakan penerima anyar KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, terdapat 22.567 anak sekolah yang dinilai layak. Kelompok tersebut adalah bagian dari total 31.542 anak usia 6 sampai 21 tahun dalam desil 1–5 yang mendaftar pada sesi susulan.

Sebelum agenda ini, para murid tersebut tercatat belum mendaftarkan diri pada program KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Berkas para pemohon lantas diselaraskan bersama Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) guna menjamin keakuratan informasi.

"Penerima tersebut terdiri atas 8.734 peserta didik SD/MI/SDLB, 7.896 peserta didik SMP/MTs/SMPLB, 2.897 peserta didik SMA/MA/SMALB, 2.240 peserta didik SMK, dan 800 peserta didik SKB," urai Nahdiana.

Pada sisi lain, proses pencatatan calon penerima anyar KJMU Tahap II 2026 digelar sejak tanggal 30 September sampai 11 Oktober 2026. Prosedur pendaftaran dibuka secara mandiri lewat laman resmi KJMU secara online. Pihak kampus bekerja sama dengan Dinas Pendidikan lalu mengecek keabsahan berkas calon peserta.

"Hasilnya, sebanyak 6.587 mahasiswa dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima baru KJMU Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Program ini didukung proyeksi anggaran sebesar Rp 67.175.823.403," tuturnya.

Rincian penerima anyar jenjang kuliah tersebut mencakup 329 orang tingkat Diploma III, 485 orang jenjang Diploma IV, dan 5.773 orang strata Sarjana (S1). Distribusi dana tunai KJP Plus Tahap II Tahun 2026 serta KJMU 2026 mulai dicairkan bertahap sejak 6 November 2026.

Secara kumulatif di sepanjang 2026, agenda KJP Plus merangkul 707.609 siswa. Angka itu berasal dari 661.209 orang Gelombang I, 23.833 orang Gelombang II, serta 22.567 orang Gelombang III. Sementara itu, cakupan KJMU menggapai 19.049 mahasiswa, memuat 12.462 penerima lama dan 6.587 penerima anyar.

Nahdiana menegaskan, pengiriman dana bantuan bagi nama-nama baru dilangsungkan berjenjang supaya aspek administrasi tetap tertib dan transparan. Lembaga Bank Jakarta segera memproses buku tabungan, akun bank baru, hingga mencetak kartu ATM untuk penerima.

"Bank Jakarta akan mengundang masing-masing penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Setelah keduanya diterima, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima," tegas Nahdiana.

Akses informasi aktual dan terpercaya lewat portal Berita Liputan6

13 Ribu Mahasiswa Demo Pemangkasan Tunjangan Pendidikan di Denmark

KJMU Tahap II 2026 Bakal Cair, Pemprov DKI Ungkap Jadwalnya

Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Terlambat, Pemprov DKI Minta Maaf