Modus Baru Curanmor di Tangerang: Mahasiswa Kehilangan Motor Usai Jumpa Teman Kencan Instagram

Posted on
banner 336x280

Liputan6.com, Jakarta – Seorang pemuda berstatus mahasiswa terpaksa menelan pil pahit menjadi target pencurian kendaraan bermotor sesudah menjalin pertemanan lewat platform jejaring sosial. Kendaraan roda dua tipe Honda Vario kepunyaannya digondol kawanan pelaku usai dirinya terbujuk mengantar sosok laki-laki asing ke area Jatiuwung, wilayah Kota Tangerang.

Insiden nahas ini berlangsung pada hari Selasa, 3 November 2026. Cerita bermula saat sang korban mengawali obrolan bersama seseorang wanita melalui media Instagram hingga mereka berdua membuat janji tatap muka langsung di lingkungan Perumahan Garden Duta, kawasan Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

banner 468x60

Ketika mereka berdua sedang asyik berbincang-bincang santai, mendadak hadir seorang pria tak dikenal yang mendesak korban agar bersedia memberikan tumpangan menuju kawasan kompleks perumahan di teritori Jatiuwung. Permintaan tumpangan itu sendiri disampaikan lewat perantara sang perempuan teman kencan yang dia temui tersebut.

Tanpa rasa menaruh curiga berlebih, korban mengiyakan keinginan pria itu dan memboncengnya memakai tunggangan Honda Vario kesayangannya. Malahan sebelum mereka tancap gas pergi meninggalkan lokasi, korban justru mempercayakan sekaligus menitipkan perangkat telepon selulernya ke tangan wanita bersangkutan.

Setibanya rombongan di seputaran wilayah Jatiuwung, korban malah diajak berputar-putar tanpa tujuan jelas di kawasan permukiman tersebut. Tak berselang lama, sang pelaku menginstruksikan supaya kendaraan menepi sejenak lantaran berdalih ingin mengontak seseorang rekan yang disapanya dengan sebutan Pak Haji.

"Pelaku lalu meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu dan makanan ringan," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar.

Memanfaatkan momen kelengahan korban yang sedang menyantap camilan, pelaku dengan cepat melarikan sepeda motor incaran. Merasa tertipu dan kehilangan hartanya, korban bergegas mendatangi kantor Mapolres Metro Tangerang guna membuat laporan pidana resmi.

Merespons aduan warga itu, regu personel Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah arahan Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana segera menggelar rangkaian penyelidikan lapangan. Bersumber dari hasil pelacakan digital intensif, aparat menerima petunjuk akurat perihal keberadaan unit motor korban di kawasan Cikeusik, teritori Kabupaten Pandeglang.

Guna melancarkan penindakan hukum, personel Unit Resmob bergerak cepat menjalin komunikasi taktis bersama Unit Reskrim Polsek Cikeusik dalam rangka memburu sekaligus meringkus para buronan.

"Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan dua pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang," kata Kapolres.

Kedua tersangka itu dituding tengah bersiap-siap menjual serta mengirimkan kendaraan hasil kejahatan kepada seorang calon penadah. Berdasarkan keterangan interogasi awal, korps baju cokelat mencium aksi pencurian terencana ini melibatkan rekanan berinisial W alias A yang berstatus buron.

Barang Bukti Diamankan

Bukan cuma menangkap pelaku, korps kepolisian juga sukses mengamankan puluhan armada roda dua lain yang diduga kuat berstatus motor bodong hasil kejahatan komplotan ini.

Tercatat ada tujuh buah kendaraan roda dua yang dijadikan sitaan, di antaranya Honda Vario merah milik pelapor, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Scoopy hitam.

Selain tumpukan motor, aparat turut menyita barang pelengkap berupa tujuh buah anak kunci kontak sepeda motor serta satu unit gawai ponsel pintar bermerek dagang Itel warna biru.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain,” katanya.

Saat ini dua orang terduga pelaku mesti mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim penyidik juga terus melanjutkan proses formal penyitaan terhadap total barang bukti sitaan.

Kapolres mengimbau publik luas supaya meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi tatkala berinteraksi dengan figur asing dari jagat maya. Peringatan keras ditekankan apabila obrolan daring mulai bergeser ke ajakan kopdar atau dalih meminta bantuan transportasi ke tempat asing.

Masyarakat diingatkan keras jangan gampang menaruh kepercayaan buta kepada orang baru dan senantiasa menjaga kepemilikan aset berharga tanpa pengawasan ketat sedetik pun.

"Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat harap segera melapor kepada pihak kepolisian melalui call center kami 110 agar dapat ditindaklanjuti," imbau Kapolres.

Dalam perkara pidana ini, penegak hukum menjerat para tersangka memanfaatkan jeratan Pasal 476 KUHP berlandaskan payung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak terus rangkuman berita teranyar dan faktual seputar kriminalitas lewat kanal Berita Liputan6.

banner 336x280