Jakarta, CNBC Indonesia – Kelompok pelaku usaha akhirnya memberikan tanggapan resmi perihal tuntutan serikat buruh yang menginginkan lonjakan upah minimum 2027 hingga menyentuh angka 9,5%. Sektor industri secara tegas mengingatkan bahwa peningkatan imbalan kerja yang kelewat drastis berpotensi mendongkrak pengeluaran operasional korporasi, memangkas kekuatan belanja publik, sampai memberikan imbas negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di tanah air.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, menyampaikan penegasan bahwa setiap pemutusan besaran angka upah wajib mengalkulasikan kapasitas finansial riil dari korporasi. Dirinya memaparkan fakta objektif bahwa iklim operasional korporasi nasional pada periode sekarang belum sepenuhnya pulih secara merata pada berbagai macam sektor.
"Namanya juga permintaan, teman-teman (pekerja/buruh) mengajukan kan ada 7,5%-9,5%. Itu tentunya akan mempunyai dampak yang kurang bagus di dunia usaha. Untuk kenaikan upah itu harus didasarkan kepada adanya kemampuan perusahaan," kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/9/206).
Lebih lanjut, pimpinan asosiasi pengusaha tersebut melontarkan keraguan serta pertanyaan mendasar terkait landasan kalkulasi kenaikan upah berkisar 7,5% sampai 9,5% yang disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh.
"Nah, kalau kenaikan upahnya terlalu tinggi sebagaimana yang disampaikan oleh kawan-kawan serikat pekerja/buruh, itu dasarnya apa? Landasannya apa? Kita harus memikirkan bagaimana kondisi-kondisi perusahaan saat ini. Ini yang mesti dipertimbangkan oleh kita, oleh semua pihak," ujarnya.
Nurjaman menguraikan keterangan mendalam bahwa pos tanggungan pengeluaran korporasi sejatinya tidak cuma bersumber dari kenaikan gaji pokok semata. Manakala besaran upah mengalami kenaikan, terdapat rentetan elemen pembiayaan turunan yang secara otomatis turut terdongkrak, mulai dari akumulasi lembur kerja, kontribusi premi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga alokasi anggaran mobilitas dan transportasi karyawan.
"Karena kenaikan upah itu ada biaya-biaya lain juga, yang akan menimbulkan biaya yang sangat signifikan juga gitu kan. Walaupun kenaikannya sebesar inflasi. Nah ini harus dipertimbangkan oleh kita semuanya," tutur dia.
Berdasarkan penjabarannya, penambahan ongkos produksi korporasi tersebut pada rantai akhirnya niscaya akan dialihkan langsung ke dalam penetapan tarif barang maupun penawaran jasa di pasar. Manakala banderol harga di pasaran merangkak naik, kapabilitas daya beli seluruh elemen masyarakat luas terancam mengalami penurunan drastis.
"Sudah pasti kalau biaya naik, variabelnya juga naik, cost product juga naik, transportasi juga naik, maka tentunya harga pun akan naik. Kalau harga naik siapa yang punya beban? Masyarakat juga. Nah akhirnya daya beli masyarakat berkurang," ucap Nurjaman.
Dinamika yang berat semacam itu, lanjut Nurjaman memaparkan, sanggup mendorong entitas korporasi mengambil langkah efisiensi biaya secara ketat. Dirinya memperingatkan konsekuensi serius bagi tenaga kerja yang dapat termanifestasi dalam bentuk penyetopan perpanjangan masa kerja kontrak hingga eksekusi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Kalau daya beli masyarakat berkurang, maka akan terjadi efisiensi di berbagai hal di perusahaan. Ini yang harus kita pertimbangkan," katanya.
Dirinya lantas memberikan gambaran riil mengenai nasib barisan pekerja yang saat ini masih memegang ikatan hubungan kerja dengan status kontrak. Menurut analisisnya, lonjakan pembiayaan tenaga kerja yang melambung bakal memaksa pihak manajemen korporasi mengevaluasi kelayakan kelanjutan masa ikatan kerja mereka ke depan.
"Bagaimana tuh nasib-nasib teman-teman kita yang hari ini sedang bekerja? Yang saat ini sedang menjalankan pekerjaan dengan kontrak kerjanya, tiba-tiba tahun depan upahnya lebih tinggi, maka kontraknya pun terputus. Tidak diperpanjang lagi. Timbul lagi angka pengangguran di situ," ujar dia.
Apindo Sebut Idealnya Upah Naik 3%-5%
Nurjaman menerangkan bahwasanya kalangan dunia bisnis sebenarnya memiliki tolok ukur tersendiri terkait takaran penyesuaian gaji yang dinilai masih rasional serta sanggup dipikul oleh neraca keuangan korporasi.
Sesuai dengan formulasinya, lompatan di kisaran 3% hingga 5% dipandang telah menyentuh batas yang amat tinggi. Malahan, rentang persentase 3% hingga 3,5% dinilai jauh lebih rasional bila diaplikasikan terhadap barisan pegawai pemula yang baru direkrut ataupun pegawai dengan rekam jejak pengalaman nol tahun.
"Jadi kalau menurut kami, kalau untuk yang masa kerja baru masuk hari ini, atau nol tahun itu wajarlah paling perubahan UMP-nya itu di 3%. Itu sangat wajarlah, 3% lah maksimal gitu kan, 5% itu sudah luar biasa (kenaikannya). Itu angka inflasi saja udah cukup gitu," kata Nurjaman.
Sementara pada segmen tenaga kerja yang telah membuktikan kapabilitas, portofolio keahlian, dan jam terbang mumpuni, dirinya berpandangan bahwasanya kalkulasi kenaikan imbalan selayaknya dievaluasi berdasarkan pencapaian kinerja riil serta Key Performance Indicator (KPI) perorangan.
Nurjaman juga memberikan perhatian khusus mengenai potensi gangguan hierarki dan struktur pengupahan di lingkungan korporasi. Apabila angka kompensasi buruh pemula dipatok terlampau tinggi, selisih pendapatan mereka dengan karyawan senior yang telah berdedikasi selama tahunan berisiko terkikis semakin sempit.
"Kan itu mesti dipikir hitungkan juga. Nah kalau itu tidak diperhitungkan, nanti marah lagi. Akan terjadi penurunan produktivitas. Karena mereka merasa nggak dianggap. Bahwa orang yang baru masuk saja udah naiknya segini, kami yang udah dua, tiga tahun, sepuluh tahun, nggak ada kenaikan," jelasnya.
Produktivitas Cuma 3%-3,5%
Gagasan selaras turut dipaparkan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Apindo Bob Azam. Beliau menegaskan bahwa formulasi kenaikan upah semestinya senantiasa diselaraskan dengan tren pertumbuhan produktivitas kerja riil di tanah air.
"Harus dilihat produktivitasnya berapa persen naiknya, sebelum menetapkan kenaikan upah," kata Bob, dihubungi terpisah.
Menurut perhitungan ekonominya, kapasitas produktivitas nasional diperkirakan cuma menorehkan pertumbuhan di kisaran 3% sampai 3,5%. Dengan landasan data riil tersebut, lompatan angka upah yang dipatok terlampau jauh melampaui produktivitas dipandang sanggup memicu eskalasi tekanan inflasi.
"Saya rasa produktivitas kita naik 3%-3,5%. Jadi tidak mungkin jauh dari kenaikan tersebut, karena akan berdampak inflasi. Kasihan buruh yang bekerja mandiri," ujarnya.
Bob bahkan membuat simulasi matematis apabila tingkat pertumbuhan produktivitas cuma berkutat di angka 3,5%, tetapi kenaikan upah dipaksakan menembus 9,5%, maka timbul gap defisit sekitar 6% yang langsung membebani inflasi nasional.
"Produktivitas 3,5% kalau naik 9.5% berarti ada tambahan inflasi 6%. Terserah, apa negara kita mau inflasi," tegas dia.
Melihat kondisi demikian, dirinya menggarisbawahi bahwa stabilitas ketahanan daya beli publik semestinya dijadikan sasaran perhatian terdepan para tokoh serikat pekerja, bukan sekadar memburu lonjakan nominal upah minimum.
"Sebaliknya daya beli yang jadi fokus serikat pekerja, bukan kenaikan upah minimum," kata Bob.
Buruh Usul Upah Naik 7,5%-9,5%
Pada pernyataan terdahulu, kubu KSPI bersama Partai Buruh telah mengajukan rancangan tuntutan perbaikan upah minimum periode 2027 sebesar 7,5% sampai 9,5%. Permintaan kenaikan regulasi pengupahan ini dirancang berlaku bagi instrumen Upah Minimum Provinsi (UMP) sekaligus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI yang juga menjabat Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa persentase usulan dirumuskan melalui gabungan variabel rerata inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi domestik, dan indeks tertentu bernilai 0,9. Berdasarkan rekapitulasi data sementara sampai Agustus 2026, inflasi rata-rata nasional tercatat 3,20%, sementara pertumbuhan ekonomi domestik menginjak 5,43%.
Melalui penyertaan koefisien indeks 0,9 tersebut, kelompok buruh menghitung estimasi rerata kenaikan nasional di kisaran 7,7%. Patokan itu menjadi batas minimal usulan 7,5%, sedangkan ruang ekspansi hingga 9,5% diperuntukkan bagi penyesuaian disparitas ekonomi lokal tiap wilayah.
Di sisi lain, ketetapan angka resmi upah minimum 2027 masih belum diputuskan oleh otoritas pengambil kebijakan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa rumusan legal upah masih menanti hasil pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Rangkaian legislasi ini menyediakan wadah musyawarah bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pihak asosiasi pengusaha maupun serikat buruh, untuk menyuarakan aspirasi konstruktif sebelum formula upah 2027 diputuskan pemerintah.








