Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membidik perlindungan sekitar 30 persen perairan nasional atau setara 97,5 juta hektare sebagai area konservasi pada 2045 mendatang, melonjak dari capaian saat ini yang baru berada di angka 31 juta hektare.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan luasan zona konservasi perairan di tanah air sekarang sudah menyentuh 31 juta hektare. Pemerintah bertekad mendongkrak luasan tersebut secara berkelanjutan hingga menembus angka 97,5 juta hektare menjelang tahun 2045.
"Target perlindungan 30 persen wilayah laut Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045 merupakan upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," tutur Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem KKP, Ahmad Sofiullah, di Jakarta, Kamis.
Dirinya menerangkan bahwa pihak KKP pada 2 September 2026 telah meresmikan sepasang zona suaka laut baru. Dua wilayah tersebut mencakup Konservasi di Perairan Teon, Nila, Serua (TNS) yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan cakupan 683.826,89 hektare, serta Kawasan Konservasi Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, seluas 162.874,03 hektare.
Bagian dari Sasaran Indonesia 30×45
Pengesahan dua wilayah suaka perairan baru ini menjadi langkah nyata pemerintah demi mewujudkan komitmen besar Indonesia 30×45. Agenda ambisius tersebut dirancang khusus guna memproteksi sedikitnya 30 persen ruang laut nusantara atau mencakup luasan 97,5 juta hektare saat memasuki tahun 2045 kelak.
Kedua area perairan strategis itu ditetapkan resmi berlandaskan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 dan 68 Tahun 2026 tertanggal 2 September 2026. "Untuk saat ini totalnya sudah ada 31 juta hektare kawasan konservasi," ungkap Ahmad Sofiullah menegaskan perkembangan terkini.
Manajemen Efektif Menjadi Kunci Keberhasilan
Ahmad menggarisbawahi bahwa legitimasi legalitas wilayah semata tidak serta-merta menggaransi keamanan hayati bahari secara optimal. Kawasan perairan yang disahkan wajib ditopang kelembagaan pengelola yang kokoh, kesiapan aparatur sumber daya manusia, sokongan anggaran keuangan berkelanjutan, beserta sistem pemantauan pengawasan lapangan yang mumpuni.
"Penetapan kawasan konservasi bukan tujuan akhir. Setelah ditetapkan, kawasan harus dikelola secara efektif," imbuhnya memberikan catatan penting.
Dirinya turut memaparkan urgensi keterlibatan aktif semua elemen. Kontribusi pemerintah daerah, warga lokal pesisir, lembaga mitra pembangunan, dan para pemangku kepentingan sangat krusial agar area konservasi menghadirkan faedah ekologis sekaligus dampak positif sosial ekonomi.
Materi artikel ini diproses memakai teknologi bantuan kecerdasan buatan.


