Liputan6.com, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meluapkan kemarahannya lantaran kedua orang tuanya ikut diseret dalam persidangan dugaan tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Setelah memberikan keterangan sebagai saksi, mantan wali kota Solo ini membeberkan bahwa dirinya telah menjalani proses persidangan yang berlangsung panjang, mulai pukul 09.00 hingga sekitar 22.30 WIB. Di hadapan persidangan, ia pun memperlihatkan empat dokumen ijazah miliknya, dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah yakni ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum. Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama,” ujar Jokowi selepas agenda sidang, Kamis (5/11/2026).
Jokowi menyerahkan sepenuhnya penilaian atas seluruh berkas pembuktian tersebut kepada pertimbangan majelis hakim. Dirinya sangat berharap sengketa hukum ini dapat tuntas secara terang benderang sembari tetap menanti vonis akhir dari pihak peradilan.
“Ini kan belum pada tahapan nanti keputusan pengadilan. Jadi kita menunggu, sabar menunggu dulu,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mencurahkan perasaan geram serta tersinggung akibat sosok orang tuanya diungkit di muka sidang. Jokowi mengingatkan bahwa ayah serta ibu kandungnyalah yang telah berkorban membesarkan, merawat, dan membiayai pendidikannya sejak kecil.
“Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu. Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?” tutur dia.
Bakal Kembali ke Solo
Jokowi menegaskan kembali bahwa persoalan polemik ijazah palsu ini pada kenyataannya tidak serta-merta rampung hanya lewat langkah memperlihatkan ijazah semata.
“Tidak semudah itu. Dulu kan banyak yang minta, ‘Pak, tunjukkan ijazahnya saja, tunjukkan pasti rampung’. Lha wong sudah di pengadilan saja belum tentu juga rampung kok,” kata Jokowi.
Menanggapi penolakan terhadap kesaksian yang diberikannya, Jokowi menilai sikap tersebut sepenuhnya merupakan hak pembelaan dari Roy Suryo maupun dokter Tifa. Ia menghendaki agar kasus ini dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh warga agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa dasar.
“Enggak apa-apa, itu hak. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya.
Usai merampungkan keterangannya di pengadilan, Jokowi mengutarakan niatnya untuk langsung bertolak pulang menuju kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
“Ya, kembali ke Solo. Rumah saya kan di Solo. Kita berharap seperti itu agar menjadi pembelajaran kita semuanya,” jelasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
