Otoritas peradilan Singapura menetapkan bahwa simpanan bernilai mendekati 140 juta dolar Singapura (setara Rp 1,96 triliun) pada berbagai akun perbankan kepunyaan Bill Darmadi, anak dari pengusaha sawit tersohor Indonesia Surya Darmadi, bakal terus ditahan sampai satu tahun ke depan. Berdasarkan warta Channel News Asia (CNA) pada Rabu (7/10/2026), ketetapan hukum itu telah diumumkan secara terbuka pada hari Sabtu sebelumnya.
Langkah penahanan simpanan raksasa tersebut dinyatakan sah di mata hukum walaupun Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) terbukti melakukan kecerobohan administratif. Di bawah ini merupakan rangkuman fakta penting seputar perkara pembekuan dana jumbo itu:
1. Penelusuran Transaksi Gelap Mengalir ke Singapura
Hasil pendalaman CPIB memperlihatkan bahwa kapital berjumlah besar dikirimkan dari serangkaian korporasi di Indonesia yang terafiliasi dengan sang ayah, Surya Darmadi, menuju akun bank kepunyaan entitas bisnis bentukan Bill Darmadi di Singapura. Perusahaan tersebut antara lain Palmbridge serta Rich Asian.
Hakim Distrik Shen Wanqin menjelaskan bahwa aliran dana itu ujungnya langsung masuk ke tabungan personal kepunyaan Bill. "Sebagian besar dana yang disita dibenarkan karena ada dasar yang masuk akal untuk menduga bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana," terangnya.
2. Riwayat Perkara Pidana Milik Sang Ayah
Tindakan pemblokiran simpanan Bill pada 17 Mei 2023 berakar dari investigasi CPIB terkait kecurigaan apakah "ia membantu menahan hasil kejahatan ayahnya". Surya Darmadi sendiri merupakan bos PT Duta Palma Group dan Darmex Agro Group yang telah dijatuhi vonis pidana korupsi serta pencucian uang di pengadilan Indonesia.
Pada Februari 2023, hakim di Indonesia mengganjar Surya dengan vonis 15 tahun penjara beserta sanksi denda fantastis senilai Rp 41,9 triliun akibat tindak pidana menjalankan perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Dirinya pun terbukti menyuap pejabat guna mengubah status area hutan terhitung sejak 2003 sampai 2022.
3. Kecerobohan Prosedur dari Agensi Antirasuah
Kendati demikian, kekeliruan fatal terjadi di tubuh otoritas antirasuah Singapura. Menurut ketentuan perundang-undangan, CPIB berkewajiban melaporkan tindakan penyitaan kepada hakim paling lama satu tahun berjalan, yakni paling lambat pada 17 Mei 2024.
Walau begitu, institusi tersebut melewati tenggat waktu yang ditentukan dan baru menyerahkan pemberitahuan resmi pada 24 Maret 2025. Keterlambatan sekitar 10 bulan itu mengakibatkan CPIB secara yuridis kehilangan legitimasi kewenangan hukum dalam mengendalikan simpanan tersebut selama masa peralihan berlangsung.
4. Pengabaian Terhadap Hak Keadilan Bill Darmadi
Bukan cuma perkara keterlambatan berkas pelaporan, Hakim Shen pun menilai bahwa hak Bill Darmadi untuk membela diri diabaikan secara nyata. Pelanggaran hak ini berkaitan erat dengan permohonan perpanjangan status sita pada 2025.
Pihak CPIB terbukti sama sekali tidak mengabari Bill perihal pengajuan pembekuan tersebut ataupun menyerahkan berkas laporannya, sehingga terdampak tidak memiliki kans menyampaikan pembelaan sebelum surat ketetapan terbit. Lembaga CPIB baru menyerahkan dokumen resmi kepadanya pada 30 April 2026.
"Kelalaian itu signifikan dan tidak boleh terulang," tegas Shen.
"Hak untuk didengarkan memberi seseorang yang memiliki kepentingan atas properti yang disita kesempatan yang berarti untuk menanggapi penyitaan yang berkelanjutan," sebutnya menambahkan.
5. Pembekuan Dana Berlanjut Menanti Sidang Berikutnya
Walaupun tim kuasa hukum Bill dari kantor advokat Drew & Napier menilai bahwa keterlambatan laporan membuat tindakan penyitaan lanjutan bertentangan dengan hukum sehingga dana wajib dikembalikan, Hakim Shen secara tegas menampik dalih tersebut. Masuknya laporan itu dinilai tetap mengembalikan status penyitaan ke ranah otoritas peradilan.
"Periode kendali tidak sah sebelumnya, dengan sendirinya, tidak menjamin pengembalian dana sekarang," pungkas hakim Shen.
Terdapat pengecualian terhadap saldo senilai 11,2 juta dolar Singapura (setara Rp 156,8 miliar) yang sampai sekarang belum terbukti berasal dari aktivitas pidana Surya. Walau demikian, dana tersebut tetap dibekukan karena masih masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi yang agendanya akan diumumkan kemudian.







