Sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) berencana turun ke jalan bersama elemen masyarakat di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026). Momentum unjuk rasa yang bertepatan langsung dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ini membawa lima agenda tuntutan krusial terhadap jalannya roda pemerintahan Prabowo Subianto.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, memaparkan bahwa kalangan mahasiswa telah merangkum berbagai kegelisahan publik yang selama ini dipandang belum mendapatkan tanggapan pantas dari penguasa, terutama usai aksi unjuk rasa terdahulu pada 20 Oktober lalu.
"Kita telah menampung kemarahan dan keresahan rakyat yang selama ini mungkin tertutupi," kata Namora saat memberikan keterangan, Selasa (27/10/2026).
Adapun lima poin utama yang akan disuarakan mencakup penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penataan kembali kebijakan finansial ekonomi, pemotongan ongkos pendidikan, pemberantasan praktik rasuah, hingga penjaminan ruang kebebasan berekspresi.
Terkait poin awal, perwakilan mahasiswa mendesak pihak berwenang segera mengesahkan status bencana nasional atas karhutla serta rentetan krisis ekologis lain. Sikap enggan pembuat kebijakan ini amat disayangkan mengingat seluruh indikator perundang-undangan dipandang sudah terpenuhi.
"Kita tidak mengerti kenapa pemerintah tidak kunjung menetapkan sebagai status bencana nasonal. Padahal, parameter hukum sudah jelas, benefitnya sudah jelas, mungkin pemerintah dengan egonya itu masih menolak untuk mengakui," jelas Namora.
Beralih ke persoalan moneter, aliansi mahasiswa menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) supaya dialokasikan demi kepentingan rakyat banyak. Mereka menuntut penghentian pemborosan kas negara yang bernuansa politis melalui proyek-proyek populis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pada sektor edukasi, pihak BEM UI mendesak penurunan beban biaya kuliah dan sekolah demi menjamin pemerataan hak belajar masyarakat terhadap sarana layanan mendasar.
Mengenai kepastian hukum dan tata kelola instansi negara, massa meminta agar hukum tidak dijadikan instrumen kekuasaan, dibarengi pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejumlah produk hukum kontroversial turut dikritisi tajam, di antaranya regulasi UU TNI, KUHP, serta UU P2SK.
"Jelas sekali itu bentuk autocratic legalism atau legalisasi untuk kekuasaan," tutur Namora.
Terakhir, pada pilar penegakan hak asasi manusia (HAM) serta iklim demokrasi, para demonstran menuntut perlindungan mutlak bagi kebebasan menyatakan pendapat. Mahasiswa juga menyoroti tindakan kriminalisasi kepada warga yang vokal menyampaikan kritik serta intervensi aparat pertahanan ke ranah sipil.
"Ada ribuan teman kami yang sampai sekarang masih menjadi tahanan politik, ada ratusan teman kami yang menjadi korban kriminalisasi, dan ada puluhan desa dan kota menjadi korban dari militerisasi yang masuk ruang sipil," ungkap Namora.
Dapatkan informasi terbaru dan akurat melalui kanal Berita Liputan6.
