Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas melarang para pelaku usaha pertambangan yang menjalankan operasinya di Tanah Air untuk mengikutsertakan anak usaha maupun entitas afiliasinya sendiri tanpa memprioritaskan penyedia jasa lokal setempat. Kebijakan strategis ini diterapkan demi menstimulasi perputaran ekonomi daerah di sekitar kawasan operasional tambang.
Ketetapan pembatasan tersebut secara resmi diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Walaupun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang dispensasi bagi korporasi tambang untuk memanfaatkan jasa entitas terafiliasi tersebut. Pilihan pengecualian itu hanya boleh ditempuh apabila telah memperoleh persetujuan khusus langsung dari Menteri ESDM demi mengeksekusi penugasan yang diberikan oleh negara.
Pada prinsipnya, pengikutsertaan anak cabang usaha atau afiliasi dilarang keras secara mendasar, kecuali bagi entitas pertambangan yang berhasil memenuhi kriteria penugasan dari pihak pemerintah serta telah mengantongi izin resmi operasional.
"Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah," demikian kutipan bunyi Diktum Keempat regulasi tersebut, sebagaimana dikutip Selasa (29/9/2026).
Penugasan khusus yang didelegasikan oleh otoritas pemerintah selaku syarat pemberian dispensasi tersebut mencakup tiga pilar utama kegiatan berskala strategis nasional. Ketiga ranah tersebut meliputi realisasi proyek strategis nasional, pendirian fasilitas pengolahan serta pemurnian mineral maupun kegiatan hilirisasi/pengembangan batubara, hingga pemenuhan pasokan komoditas mineral dan batubara demi menjamin kebutuhan domestik nasional.
Sebelum status dispensasi berhasil diperoleh, para pelaku usaha pertambangan dilarang keras melibatkan anak korporasi maupun badan usaha afiliasi secara sepihak guna mencegah timbulnya praktik monopoli pasar. Batasan ketat tersebut berlaku efektif bagi keterikatan kepemilikan modal saham secara langsung ataupun adanya kesamaan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) yang menghubungkan korporasi tambang dan entitas penyedia jasa penambangan.
Bagi korporasi tambang yang sanggup memenuhi kriteria penugasan langsung dari pemerintah, surat permohonan persetujuan pemanfaatan anak usaha wajib dialamatkan langsung kepada Menteri ESDM. Pihak kementerian kemudian akan memproses verifikasi sekaligus menerbitkan surat keputusan perizinan dalam tenggat tempo maksimal 14 hari kerja terhitung semenjak berkas permohonan diterima utuh.
Regulasi yang diteken di Jakarta pada tanggal 18 September 2026 ini secara sah turut menganulir keberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010.
Di bawah ini merupakan rangkuman poin-poin lengkap dari beleid ketetapan menteri tersebut:
Pemegang dokumen Izin Usaha Pertambangan maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus yang mengontrak jasa pertambangan guna mendukung kelancaran operasionalnya diharuskan menggandeng entitas pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan, dengan kewajiban utama mengutamakan kontraktor lokal yang berdomisili di area kabupaten/kota sekeliling Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang bersangkutan;
Para pemilik Izin Usaha Pertambangan maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang membawa serta anak perusahaan serta jejaring afiliasinya pada sektor industri jasa penambangan mineral dan batubara tanpa adanya restu resmi dari Menteri terkait.
Ruang lingkup larangan keterlibatan anak usaha serta entitas afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dirujuk dalam Diktum KEDUA mencakup hal-hal berikut:
a. kepemilikan portofolio saham secara langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus di dalam korporasi pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau
b. adanya kesamaan satu figur atau lebih yang bertindak sebagai pemilik manfaat akhir (beneficial owner) antara korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan entitas pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Pemberian pengecualian pemanfaatan anak perusahaan beserta pihak terafiliasi pada segmen jasa tambang mineral dan batubara lewat mekanisme persetujuan sebagaimana dirumuskan pada Diktum KEDUA hanya dapat dilimpahkan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan atau pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus yang tengah menuntaskan mandat penugasan Pemerintah, yang melingkupi:
a. pengerjaan agenda proyek strategis nasional;
b. pendirian fasilitas smelter pemurnian/pengolahan mineral ataupun agenda pemanfaatan serta peningkatan mutu batubara; dan/atau
c. pencukupan suplai komoditas mineral maupun batubara demi konsumsi dalam negeri.
Pengajuan izin pemanfaatan anak korporasi dan jaringan afiliasi seperti yang dipaparkan dalam Diktum KEEMPAT wajib disampaikan kepada Menteri ESDM.
Penerbitan surat izin persetujuan atas pengajuan pemanfaatan unit usaha anak dan afiliasi pada klaster penambangan mineral dan batubara oleh Menteri akan diselesaikan dalam kurun durasi 14 (empat belas) hari kerja semenjak seluruh berkas diterima dengan benar, valid, dan komprehensif.
Persetujuan Pelibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara memiliki ketentuan:
a. diterbitkan selaras dengan bidang serta subbidang operasional Izin Usaha Jasa Pertambangan milik anak korporasi/afiliasi berpatokan pada surat pengajuan yang diajukan; serta
b. berlaku efektif sampai habisnya masa berlaku dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau pihak terafiliasi tersebut.
Bagi izin pertambangan (IUP) yang perizinannya dikeluarkan oleh Kepala Daerah/Gubernur sesuai koridor wewenangnya, maka prosedur permohonan persetujuan penggunaan entitas anak dan afiliasi dapat ditujukan langsung kepada Gubernur setempat.
Apabila di kemudian hari dijumpai kekeliruan tata usaha administratif ataupun kekeliruan evaluasi dalam tahapan penetapan persetujuan maupun penolakan permohonan jasa afiliasi tambang ini, langkah perbaikan dapat segera diselenggarakan oleh Menteri atau Gubernur sesuai batas kewenangan masing-masing.
Seluruh kaidah dalam Keputusan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemilik Kontrak Karya, serta entitas pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Sejak Keputusan Menteri ini resmi diberlakukan, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, resmi dicabut serta dinyatakan gugur tanpa kekuatan hukum.
Surat Keputusan Menteri ini resmi berkekuatan hukum sejak waktu pengesahannya, dengan catatan apabila suatu waktu ditemukan kekhilafan di dalamnya, pembetulan bakal dilaksanakan sesuai mekanisme perundang-undangan.







