Kementerian ESDM larang perusahaan tambang gunakan kontraktor anak usaha tanpa izin dan wajib utamakan lokal, kecuali ada penugasan strategis pemerintah.
Kementerian ESDM larang perusahaan tambang gunakan kontraktor anak usaha tanpa izin dan wajib utamakan lokal, kecuali ada penugasan strategis pemerintah.