Pemerintah telah menuntaskan seluruh kewajiban surat berharga negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) warisan krisis moneter 1997-1998 pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pelunasan kewajiban itu dapat diselesaikan berkat surplus Bank Indonesia (BI) yang dialirkan ke kas negara senilai Rp55 triliun.
"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," tutur Suahasil saat menggelar konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Suahasil memaparkan bahwa kabar perihal surplus otoritas moneter tersebut diperoleh pihak pemerintah sewaktu proses pemeriksaan laporan keuangan periode tahun 2025.
Berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku, kelebihan anggaran yang dicatatkan oleh BI memang wajib diserahkan kepada perbendaharaan negara.
Aparatur negara sebenarnya telah memetakan pemasukan dana ini melalui penetapan target proyeksi senilai Rp56,4 triliun pada laporan semesteran.
Setelah setoran dana surplus berhasil masuk, kini akumulasi penerimaan kas negara lewat pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sukses menyentuh angka Rp58 triliun.
"Kalau Bank Indonesia itu memiliki surplus, dia akan memberikan kepada kas negara. Namun, undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur," jelas Suahasil.
Peruntukannya telah dipatok untuk menuntaskan beban surat utang negara yang diterbitkan pihak penguasa saat mengatasi badai krisis ekonomi pada akhir era 90-an silam.
Suahasil lantas memandang penyelesaian utang BLBI tersebut sebagai sebuah tonggak bersejarah di panggung keuangan Republik Indonesia.
Tercatat sebagai komparasi, jajaran birokrasi sebelumnya pun sukses membereskan seluruh tanggungan obligasi rekapitalisasi (obligasi rekap) pada kurun Juli 2020 lampau.
"Pelunasan ini merupakan prestasi bagi pemerintah karena akhirnya kita terhadap kewajiban surat utang pemerintah obligasi rekap. Kalau obligasi rekap itu sudah lunas di tahun 2020. Kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin," pungkas Suahasil.








