Jakarta – Kediaman milik seorang anggota kepolisian aktif bernama Ipda Yayat Sudrajat (YYS) digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (21/9/2026). Langkah penggeledahan ini dilaksanakan dalam kerangka penyelidikan lebih lanjut guna membongkar kasus dugaan suap sistem ijon proyek yang telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa aset properti milik Yayat yang berlokasi di daerah Depok diduga kuat mempunyai keterkaitan erat dengan penanganan perkara itu. Yayat sendiri tercatat berstatus sebagai salah satu saksi kunci dalam perkara yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang.
"Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," papar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip pada hari Selasa (22/9/2026).
"Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya," imbuh Budi menambahkan keterangannya.
Budi mengutarakan bahwa penggeledahan terhadap hunian megah kepunyaan Yayat merupakan bagian dari proses pengembangan kasus yang dijalankan tim penyidik. Kendati demikian, sampai saat ini pihak komisi antirasuah belum secara resmi menetapkan nama tersangka baru dari babak pengembangan ini.
"Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," terang Budi secara tegas.
Komisi antirasuah pun terus menelusuri jejak perputaran aliran dana pada kasus rasuah itu. Rangkaian pemanggilan kepada berbagai pihak terkait akan segera dijadwalkan oleh penyidik untuk memperjelas arah penyelidikan lanjutan.
"Tentunya juga dalam pengembangan penyidikan ini, nantinya juga akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi baik pada pihak-pihak yang diduga terlibat pada awal pokok perkara ataupun nanti ada pihak-pihak baru yang memang eh pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam pengungkapan perkara ini," ungkap Budi menjelaskan mekanisme pemeriksaan.
Bangunan tersebut tercatat merupakan properti hunian kedua kepunyaan Yayat Sudrajat yang disatroni serta digeledah penyidik KPK. Merujuk pada data dan informasi tim penyidik, Yayat dicurigai menguasai belasan kepemilikan aset yang bertebaran di beragam daerah.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan. Tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," beber Budi terkait aset-aset tersebut.
Ketika melakukan operasi penggeledahan itu, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan serangkaian dokumen krusial beserta barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai beririsan langsung dengan perkara. Seluruh barang sitaan itu berikutnya akan diklarifikasi lebih jauh melalui tahapan pemeriksaan para saksi terkait.
“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” sebut Budi dalam rinciannya.
Yayat Diduga Menerima Aliran Dana Sebesar Rp 16 Miliar
Nama sosok Yayat sebelumnya telah mencuat ke permukaan dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di persidangan, ia berterus terang telah bertindak sebagai pihak perantara pengerjaan proyek di wilayah Pemkab Bekasi serta mengakui mengantongi dana tunai hingga menembus angka sekitar Rp 16 miliar dari kesepakatan-kesepakatan proyek tersebut.
Pihak KPK pada waktu sebelumnya juga membenarkan bahwa pengakuan terkait dugaan perolehan uang bernilai kisaran Rp 16 miliar oleh Yayat telah tertera secara resmi di dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP). Fakta hukum tersebut sekarang menjadi salah satu petunjuk sentral yang terus didalami pada fase pengembangan perkara.
Kasus korupsi ini berakar dari pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga KPK di kawasan Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Desember 2025.
Lembaga penegak hukum tersebut lantas menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang, lalu sang ayah yang menduduki posisi sebagai Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta individu dari kalangan swasta yakni Sarjan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Sosok Ade bersama HM Kunang disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan dijerat dengan sangkaan sebagai penyuap.
Berdasarkan temuan penyidik KPK, Sarjan disinyalir menyalurkan uang sogokan senilai kurang lebih Rp 9,5 miliar kepada Ade serta HM Kunang secara bertahap melalui empat sesi transaksi pengiriman dengan melibatkan sejumlah perantara tertentu.
Di samping aliran dana tersebut, figur Ade turut dicurigai menerima kucuran uang segar dari berbagai pihak berbeda sepanjang kurun waktu tahun 2025, membuat akumulasi total perkiraan penerimaan uang haram sang bupati nonaktif mencapai nominal kurang lebih Rp 14,2 miliar.
Dapatkan laporan berita aktual serta tepercaya hanya melalui Berita Liputan6








