Tindak Tegas Pelanggaran Pasar Modal, OJK Beberkan Sanksi Finansial Capai Rp2,1 Triliun

Posted on
banner 336x280

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan hukuman administratif kepada serangkaian entitas sehubungan dengan langkah penegakan aturan hukum di industri pasar modal tanah air.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi tegas terhadap berbagai pelaku industri demi menegakkan supremasi hukum di sektor pasar modal. Salah satu ketetapan penting mencakup denda bernilai Rp1,5 triliun yang dialamatkan kepada PT Sinar Mas Tunggal atas perkara transaksi perdagangan saham milik PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Ketetapan hukuman tersebut dipaparkan lewat berkas resmi Rincian Sanksi Administratif Kasus Perdagangan Saham DSSA yang dipublikasikan regulator pada 31 Oktober 2026. Di dalam berkas pemeriksaan, PT Sinar Mas Tunggal diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 22 angka 34 UUPPSK yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 serta Pasal 22 angka 35 UUPPSK yang juga diubah terakhir lewat UU Nomor 4 Tahun 2026.

Pada perkara aktivitas transaksi saham DSSA tersebut, OJK turut melayangkan sanksi kepada pihak-pihak terkait lainnya, meliputi jajaran entitas perantara pedagang efek, para pemegang izin wakil penjamin emisi efek, hingga tenaga pemasaran atau sales lapangan.

Perusahaan sekuritas yang terbukti terkena penalti administratif dalam pusaran perkara ini meliputi PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, serta PT RHB Sekuritas Indonesia.

Rentang waktu pelanggaran dalam transaksi perdagangan saham DSSA ini berlangsung pada rentang 12 hingga 19 Januari 2024, berlanjut pada 21 Mei sampai 15 Juli 2024, dan periode 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026.

Tak hanya persoalan itu, OJK pun membeberkan bentuk pelanggaran lain dalam proses penawaran umum perdana efek PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Pihak yang diputuskan bersalah ialah Anbo Holdings Ltd yang diganjar hukuman penalti denda finansial senilai Rp500 miliar.

Sementara pada perkara penawaran umum instrumen saham PT Petrindo Jaya Kreasi (CUAN), OJK mendenda Tigonis Capital Pte Ltd sebesar Rp100 miliar akibat terbukti menyalahi regulasi Pasal 107 UUPM yang perubahannya tertuang dalam Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Melalui rilis resminya, OJK menegaskan pendirian untuk terus memantapkan proses penegakan regulasi di lingkungan bursa saham lewat penjatuhan sanksi yang berkeadilan, tegas, proporsional, berkesinambungan, serta sejalan dengan payung aturan perundangan. Langkah nyata ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan otoritas guna menjaga marwah pasar, memacu kepatuhan pelaku usaha, dan menghadirkan ekosistem perdagangan instrumen investasi yang teratur, adil, juga efisien.

Seiring perbaikan tata kelola pasar saham domestik demi mendongkrak kepercayaan pemodal, keterbukaan informasi dalam proses penindakan hukum menjadi pilar utama untuk memperlihatkan akuntabilitas dan konsistensi pengawasan OJK. Upaya hukum dijalankan berkesinambungan mengacu hasil monitoring serta investigasi mendalam, dengan menimbang profil pelanggaran, tingkat keparahan tindakan, dan koridor hukum yang berlaku.

"Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK menyajikan informasi mengenai kasus, pelanggaran yang dilakukan, dan jenis sanksi yang telah dikenakan sepanjang tahun 2026 (ytd 31 Oktober 2026) dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via. Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK," ungkap OJK.

Regulator memastikan bakal selalu memperkuat pengawasan pasar sekaligus penegakan kepatuhan secara terbuka, konsisten, dan bertanggung jawab demi membangun iklim investasi berintegritas tinggi, memberikan perlindungan nyata bagi investor, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap pasar keuangan Indonesia.

Danantara Ungkap Latar Belakang Pencantuman Logo di TIME100 Next 2026

OJK Ungkap Rincian Sanksi Pelanggar di Pasar Modal, Denda Tembus Rp2,1 Triliun

LPDB Koperasi Catat Peningkatan Kinerja Koperasi Peserta Inkubasi

Flare Meredup, Kinerja Hijau Kilang Balongan Tekan Emisi dan Hemat Rp45 Miliar

Dorong Lingkungan Kerja Inklusif dan Pemberdayaan Perempuan, PLN Raih Dua Penghargaan Bergengsi