Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) nyatanya belum seutuhnya dijadikan acuan induk dalam realisasi belanja negara sepanjang tahun 2025.
Keterangan tersebut dipaparkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Auditor negara menyebutkan, kondisi ini memicu kerentanan salah sasaran pada alokasi belanja perlindungan sosial, program pemberdayaan warga, hingga agenda kesejahteraan masyarakat.
"BPK merekomendasikan Menteri Keuangan (Suahasil Nazara) selaku wakil pemerintah antara lain agar berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Abdul Muhaimin Iskandar)," demikian pernyataan resmi dokumen itu, dikutip Rabu (14/10/2026).
Lembaga pemeriksa tersebut mengimbau kedua kementerian berkolaborasi guna mengharmonisasikan payung hukum perihal kewajiban pemakaian DTSEN sebagai basis data primer saat merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi program sosial di lingkup kementerian/lembaga hingga BUMN.
Sebagai informasi tambahan, penyerapan anggaran belanja pemerintah tercatat menembus Rp3.435,46 triliun pada APBN 2025. Angka penyerapan belanja ini terpantau berada di bawah pagu alokasi resmi yang ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun.
Pada dokumen serupa, BPK membongkar fakta bahwa distribusi bantuan sosial (bansos) lewat Kementerian Sosial pada 2025 tidak memenuhi kualifikasi kepesertaan. Akibatnya, timbul kerugian pemborosan kas negara senilai Rp2,2 triliun sekaligus kelebihan setor mencapai Rp28,84 miliar.
Ragam jenis bansos bermasalah tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), paket Sembako, serta Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).
BPK merinci penyimpangan distribusi paket bansos terjadi karena dialirkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kerabat ASN, pendamping program, keluarga pendamping, pelaku perjudian daring, individu wafat, hingga orang yang tidak dapat dilacak.
Penyaluran bantuan tersebut juga teridentifikasi mengalir ke KPM dengan profil administrasi kependudukan yang keliru. Selain anomali identitas, auditor menemukan bansos diserahkan pada kelompok penerima di luar desil kelayakan resmi.
