Polda Metro Jaya bantah rumor korban penendangan di mal Jakarta Pusat hendak mencuri. Pelaku kini resmi jadi tersangka dan terancam jeratan Pasal 466 KUHP.
Polda Metro Jaya bantah rumor korban penendangan di mal Jakarta Pusat hendak mencuri. Pelaku kini resmi jadi tersangka dan terancam jeratan Pasal 466 KUHP.