PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi secara resmi menerima sebanyak 44 dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk melindungi 98 bidang lahan di Sulawesi Tenggara, guna mengokohkan status kepemilikan aset sarana ketenagalistrikan yang vital.
MAKASSAR – Upaya pengamanan kekayaan milik negara terus dimaksimalkan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi lewat penerimaan 44 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup 98 petak tanah di kawasan Sulawesi Tenggara. Tindakan tersebut menjadi agenda krusial korporasi dalam menghadirkan proteksi menyeluruh terhadap fasilitas kelistrikan di area setempat.
Prosesi penyerahan berkas kepemilikan tersebut dilangsungkan dengan khidmat oleh pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Markas PLN UIP Sulawesi. Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, menyampaikan bahwa langkah sertifikasi ini wujud konkret keseriusan perseroan dalam memastikan kepastian hukum lahan penunjang sarana transmisi daya.
Total 98 petak lahan yang berhasil disertifikasi tersebut tersebar pada lima titik infrastruktur vital perusahaan. Secara terperinci, sejumlah 47 bidang tanah disiapkan khusus bagi pendirian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV Kendari, sedangkan 44 bidang lainnya dimanfaatkan untuk pembangunan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV rute Andowia-Kendari.
Adapun sisa lima bidang lahan dialokasikan guna menopang jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kolaka-Pomalaa Switching. Tak ketinggalan, masing-masing satu persil lainnya dipersiapkan untuk sarana transmisi SUTT 150 kV Kolaka-Unaaha serta SUTT 150 kV koridor Kendari-Andolo.
Kepastian Hukum Aset Wujudkan Pengelolaan Berkelanjutan
Henry menerangkan perolehan seluruh dokumen berharga itu merupakan buah manis dari ketertiban legalitas lahan PLN sepanjang rentang waktu Januari sampai dengan Oktober 2026. Capaian positif ini tercipta berkat komunikasi intensif dan sinergi bersama Kanwil BPN Sulawesi Tenggara beserta unit kantor pertanahan di tingkat kota dan kabupaten setempat.
Ia memaparkan kepemilikan alas hak legal merupakan fondasi mutlak demi memberikan jaminan keabsahan hukum. Kehadiran dokumen resmi ini sekaligus mendorong tata kelola aset BUMN yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. “Kejelasan legalitas tanah memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan dan mendukung pengelolaan aset secara berkelanjutan, terutama untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” terang Henry.
Dirinya melanjutkan penjelasan bahwa kebersamaan antarketatausahaan negara amat mendesak guna mempercepat tuntasnya urusan pertanahan. Ikatan kemitraan harmonis tersebut bertujuan meredam berbagai kemungkinan sengketa agraria yang berisiko memperlambat proyek listrik pada masa depan.
Pada kesempatan serupa, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad, menggarisbawahi urgensi penyelarasan basis data antara PLN bersama lembaga pertanahan. Keterpaduan informasi tersebut dipandang sangat vital guna mengevaluasi laju kegiatan lapangan, mencermati aset yang telah tersertifikasi, sekaligus memetakan aneka kendala teknis demi menentukan tindakan solutif bagi tiap-tiap kantor perwakilan daerah.
Melalui kepemilikan 44 berkas sertifikat yang mencakup 98 persil lahan tersebut, PLN UIP Sulawesi bertekad menjaga kelangsungan penataan dan proteksi aset fisik secara terencana serta akuntabel. Program terarah ini merupakan implementasi tata kelola perusahaan yang bersih guna memuluskan percepatan pembangunan listrik se-Sulawesi.
Materi warta ini diproses dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.





