Pemerintah pusat resmi menanggung gaji PPPK daerah sebesar Rp23 triliun mulai 2027 demi meringankan beban belanja pegawai APBD dan memperkuat fiskal daerah.
Pemerintah pusat resmi menanggung gaji PPPK daerah sebesar Rp23 triliun mulai 2027 demi meringankan beban belanja pegawai APBD dan memperkuat fiskal daerah.