Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut pergerakan aliran uang sebesar Rp 106,3 miliar yang berhasil diamankan dari kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Summarecon pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lembaga antirasuah tersebut turut menyelidiki potensi pemanfaatan sebagian dana itu demi memenuhi kepentingan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa indikasi pemakaian uang tunai oleh Nusron untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan hingga kepentingan perorangan kini menjadi fokus penelusuran regu penyidik.
"Tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan kita akan update apabila memang sudah akan sampaikan ke publik," tutur Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Taufik menyampaikan, prioritas aparat penyidik saat ini berpusat pada upaya pengumpulan serta pengamanan seluruh bukti lewat serangkaian agenda operasional lapangan, termasuk lewat tindakan penggeledahan.
“Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti yang ada di lapangan berarti misalkan sudah dilakukan pemasangan segel oleh tim penyidik saat itu,” ungkap Taufik di Gedung KPK, Selasa (22/9).
Di samping menelusuri alur dana tersebut, KPK juga aktif memetakan asal-usul penerimaan uang yang berkaitan erat dengan perkara rasuah ini.
Dana melimpah tersebut disinyalir bersumber dari bermacam pos, mulai urusan pelayanan pertanahan sampai transaksi ilegal seputar rotasi ataupun promosi kedudukan aparatur di internal kementerian.
“Untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti layanan pertanahan, atau ada kegiatan-kegiatan rotasi jabatan di lingkungan ATR BPN terkait temuan uang Rp 106 miliar, itu juga menjadi materi penyidikan yang akan ditelusuri,” tegas Taufik.
Ia memaparkan kesaksian berbagai individu yang diringkus saat operasi tangkap tangan (OTT) turut dijadikan bahan penajaman mengenai dugaan komisi haram di loket pertanahan serta mutasi kursi pejabat.
Pihak KPK saat ini juga terus memeriksa keabsahan barang bukti yang dikumpulkan petugas di tempat kejadian, termasuk pembagian alokasi dana dari sitaan senilai Rp 106,3 miliar itu.
“Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada, untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada," tutur Taufik.
"Tetapi detailnya, kami belum bisa sampaikan saat ini, untuk jumlah ya dari sekian Rp106 (Milyar) itu berapa yang masuk kategori-kategori layanan, rotasi jabatan atau kegiatan-kegiatan lain,” lanjutnya.
OTT di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
Lembaga penegak hukum ini tempo hari membongkar praktik rasuah perihal pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) bagi lahan milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bergulir di ranah Kementerian ATR/BPN.
Ketika menggelar OTT pada 14 September 2026, regu KPK menangkap 19 orang lalu menetapkan delapan orang tersangka. Salah seorang tersangka merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN bernama Lampri. Penyidik pun menyita uang tunai Rp 106,3 miliar dalam giat tangkap tangan itu.
Selain Lampri, ada tujuh tersangka lain yang dijerat. Mereka yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung bersama Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka berikutnya berasal dari klaster swasta yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Sosok Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry dinamakan KPK sebagai orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Aparat penyidik KPK pun menyisir beberapa tempat guna mengamankan barang bukti tambahan. Sebelum menggeledah kantor Summarecon Bogor, penyidik terlebih dahulu menyasar kantor Kementerian ATR/BPN, markas pusat PT Summarecon Agung Tbk, beserta rumah tinggal kepunyaan Dirjen PPTR Lampri di kawasan Bekasi.
Simak terus update kabar terbaru dan tepercaya melalui Berita Liputan6








