Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan bahwa tindakan intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap figur politik berisiko merusak tatanan demokrasi. Langkah terlarang tersebut dinilai bukan sekadar melawan hukum pidana, melainkan juga menumbuhkan rasa cemas di tengah publik untuk berdialog secara leluasa lantaran khawatir rekaman percakapan mereka dimanipulasi.
Sarmuji menggarisbawahi bahwa hak kebebasan mengutarakan pendapat akan terbelenggu apabila setiap jalur interaksi berpeluang disadap pihak lain. Menurutnya, obrolan santai atau candaan sehari-hari bisa berujung persoalan rumit manakala rekamannya diputar terpisah dari latar belakang situasi aslinya.
"Bayangkan betapa takutnya kalau kemudian setiap pembicaraan kita tuh disadap. Meskipun hal yang ringan bisa ditafsirkan macam-macam," ungkap Sarmuji saat dijumpai seusai agenda Rakornas MPO serta Semiloka Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (6/11/2026).
Ia mencontohkan bagaimana kelakar antar kawan dapat bertransformasi menjadi kegaduhan serius jika disimak pihak luar tanpa memahami konteks interaksi tersebut secara utuh.
“Misalkan kita kan kadang-kadang ngolah gitu, ketemu kawan gitu, ‘Oh, makin cantik saja kau,’ misalkan, itu kalau disadap didengar istri kan juga sedap itu. Contoh saja hal yang sangat sederhana,” ujar Sarmuji sembari berkelakar di hadapan awak media.
Ia menekankan bahwa hasil sadapan audio mustahil dimaknai secara serampangan tanpa mengerti konteks utuhnya. Pasalnya, pihak yang mendengarkan rekaman tersebut belum tentu sanggup membedakan antara pernyataan sungguhan dengan obrolan yang sekadar lelucon semata.
Sewaktu dimintai keterangan mengenai kemungkinan dirinya pernah menjadi korban penyadapan serupa, Sarmuji merespons pertanyaan itu dengan gurauan santai. "Saya, kan seperti yang saya sampaikan kemarin, saya itu gak suka sadap, sukanya yang sedap-sedap aja,” tuturnya sambil tersenyum.
Kendati demikian, Sarmuji menyampaikan rasa leganya karena skandal intersepsi ini cepat terendus dan langsung memperoleh perhatian penuh dari pimpinan tertinggi negara.
“Untungnya segera ketahuan, untungnya bahwa presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” sambung Sarmuji memberikan penjelasan.
Politisi tersebut menegaskan bahwa penyadapan ilegal jelas perbuatan melawan hukum, lebih-lebih bila aksi pengintaian digital itu menyasar figur pemimpin bangsa. “Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat,” imbuhnya secara lugas.
Penetapan Empat Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
Hingga saat ini, sebanyak empat individu telah berstatus sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sosok paling anyar yang ditetapkan adalah Irjen Slamet Uliandi, setelah sebelumnya ia sempat diperiksa berstatus sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengungkapkan bahwa operasi penyadapan terlarang tersebut terlaksana di lingkungan korps kepolisian.
"Di lingkungan Polri," tegas Suhermanto saat memberikan keterangan pers kepada media di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Selain itu, Suhermanto memaparkan bahwa aparat penegak hukum telah memanggil dan memeriksa 13 saksi, yang terdiri dari pakar informasi dan transaksi elektronik, pakar hukum pidana, hingga sejumlah personel internal Korps Bhayangkara.
"Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," kata perwira tinggi kepolisian berpangkat bintang satu tersebut.
Sebelum penetapan Slamet Uliandi, aparat Bareskrim Polri terlebih dahulu menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Mereka yang diamankan adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta figur bernama Eko Hadi Santoso (EH).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar undang-undang tersebut, para tersangka kini berhadapan dengan pasal pidana berlapis yang mencakup sanksi kurungan berat, yakni:
– Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional seputar tindakan ilegal yang mengancam stabilitas keamanan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
– Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait ketentuan KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
– Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyangkut tindakan sengaja tanpa izin mengubah, merusak, memindahkan, melenyapkan, maupun menyembunyikan data informasi milik pihak lain, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Penyidik Bareskrim menegaskan bakal membongkar tuntas motif di balik aksi pengintaian tersebut serta menjerat segenap jaringan yang terlibat demi menjaga kedaulatan siber dan rahasia komunikasi para pemangku kebijakan kenegaraan.
Akses berita terkini dan kredibel di kanal Liputan6
