KPK Telusuri Aliran Dana Suap di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

Posted on
banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki indikasi penerimaan uang haram oleh oknum-oknum di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dalam proses kepengurusan izin tanah.

Penyidik komisi antirasuah saat ini tengah membedah alur pemberian dana pelicin kepada jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Upaya pengusutan tersebut difokuskan pada manipulasi layanan pertanahan yang sarat dengan transaksi gratifikasi terlarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, aparat menggali petunjuk itu melalui pemeriksaan dua orang saksi pada 5 November 2026. Kedua saksi dimaksud yaitu GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantah Kabupaten Bogor I, beserta A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," ujar Budi di hadapan para wartawan di Jakarta, Jumat.

Budi menambahkan, sasaran pemeriksaan terfokus pada penelusuran skema penyerahan dana hingga mekanisme penghimpunannya. "Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut," imbuhnya secara tegas.

Kronologi Kasus Suap Layanan Pertanahan

Perkara rasuah ini berpangkal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi penindakan tersebut menyasar praktik suap pengurusan hak guna bangunan kepunyaan PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tepat sehari pascaoperasi tangkap tangan, KPK resmi menjerat delapan orang sebagai tersangka skandal suap di tubuh Kementerian ATR/BPN. Para tersangka mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang bertindak sebagai perantara pihak Summarecon.

Daftar tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fungsionaris DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, beserta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat figur terakhir ini disinyalir KPK merupakan orang-orang kepercayaan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Rangkaian Penggeledahan KPK

Langkah penanganan perkara terus bergulir lewat penggeledahan maraton di pelbagai lokasi. Pada 17 September 2026, tim penyidik menggeledah ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, dan beberapa ruang direktorat terkait.

Keesokan harinya, tepat pada 18 September 2026, KPK menyisir kantor Summarecon di Jakarta serta kediaman pribadi Lampri di wilayah Bekasi. Berselang beberapa waktu, yakni 21 September 2026, giliran kantor Summarecon cabang Kabupaten Bogor yang digeledah penyidik.

Aksi penggeledahan terus meluas ke luar daerah. Dua hari berselang, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, penyidik mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur sekaligus rumah tinggal Lampri di Nganjuk. Kegiatan penggeledahan pamungkas digelar pada 29 September 2026 di kantor operasional PT Bela Parahiyangan Investindo yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.