RUU Satu Data Disepakati ke Paripurna: Pengiriman Data Tertutup ke Luar Negeri Mesti Kantongi Restu DPR

Posted on

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) guna dibawa ke rapat paripurna dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II. Terdapat pasal penting dalam draf regulasi tersebut yang mewajibkan adanya restu dari parlemen perihal pengiriman data berstatus tertutup ke mancanegara.

Persetujuan itu resmi diambil usai Panitia Kerja (Panja) merampungkan rangkaian dialog tingkat I terkait payung hukum SDI pada agenda rapat kerja Baleg DPR, Senin (5/10/2026).

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan memaparkan bahwa poin mendasar dalam regulasi ini berkaitan dengan tata kelola Data Dasar Nasional (DDN) yang posisinya berada di bawah kendali negara.

“Pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya,” kata Sturman.

Struktur DDN nantinya terbagi ke dalam enam klaster melalui kategori data terbuka, kategori terbatas, maupun kelompok tertutup. Beleid ini pun memuat mekanisme perizinan hingga batas penggunaan aset data.

Khusus kategori tertutup, pemindahan maupun pembukaan akses berkas ke wilayah yurisdiksi di luar negeri mutlak membutuhkan persetujuan resmi dari Senayan.

“Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup,” ujar Sturman.

Pembentukan Badan Penyelenggara SDI

Selain perihal akses, Panja merumuskan pembentukan institusi Penyelenggara SDI yang kinerjanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Instansi anyar ini dipersiapkan menggantikan Badan Satu Data Indonesia untuk mengatur koordinasi antara pembina data, pihak produsen data, dan wali data.

Pada aspek teknologi informasi, RUU SDI memuat regulasi pemanfaatan ekosistem digital, rantai blok (blockchain), hingga kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Penggunaan ragam inovasi canggih tersebut ditujukan demi memelihara kedaulatan data tanah air, pemantauan manusia, serta rekam jejak sistem.

“Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) yang menjamin kedaulatan data nasional, keterpelacakan, dan pengawasan manusia,” kata Sturman.

Ketentuan dalam regulasi ini turut menjamin keterhubungan interoperabilitas data antarlembaga tanpa memindahkan fisik penyimpanan database secara terpusat. Dengan mekanisme ini, kewenangan, kepemilikan, dan tanggung jawab tata kelola berkas tetap dipegang unit produsen data.

Menyoal sisi proteksi, Panja menyisipkan pedoman standar keamanan siber, struktur kriptografi, tata kelola sertifikasi digital, sampai pemeriksaan audit keamanan dan audit kedaulatan data. Apabila terjadi kendala pelanggaran proteksi, waktu pengaduan dibatasi paling lama 1 x 24 jam.

“Pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam,” kata Sturman.

Rangkaian Pembahasan RUU Satu Data

Panja menggodok draf regulasi SDI pada tanggal 23, 24, 28, 29, 30 September, lalu tuntas pada 5 Oktober 2026. Sepanjang pembicaraan awal, perwakilan pemerintah menyerahkan berkas 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal batang tubuh beserta 829 DIM bagian penjelasan.

“Dalam rapat Panja berlangsung perdebatan yang cukup konstruktif, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi,” ujar Sturman.

Setelah pembahasan tuntas, isi draf RUU SDI terangkum dalam 20 bab serta 141 pasal. Muatannya mencakup mekanisme perlindungan berkas, urusan dana operasional, pengawasan internal, keterlibatan publik, jalur sengketa, hingga jeratan sanksi administratif dan pasal pidana.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan agenda rapat kerja tersebut dihadiri 18 legislator asal tujuh fraksi politik, sehingga memenuhi ketentuan kuorum.

“Rapat kerja Badan Legislasi pada hari ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia,” kata Bob.

Hasil musyawarah tahap awal ini selanjutnya dijadwalkan melenggang ke agenda paripurna tingkat II guna disahkan menjadi lembaran undang-undang resmi.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung, Berisi 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir Pembahasan

Nyoman Adhi dan Khaidir Ditetapkan sebagai Calon Anggota BPK 2026-2031

Ambang Batas Parlemen Masuk Isu Strategis RUU Pemilu

RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna Besok

DPR Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK, Hanya 2 yang Akan Terpilih

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Tolak Perlindungan Pihak Ketiga

Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Sah Pelaku Kejahatan Bisa Disita

BEM SI Demo di DPR, Warga Waspadai Jalan Ini