Jakarta – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa saudara kandung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna mendalami transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah Volvo XC90.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa agenda pemeriksaan itu ditujukan kepada Erwin Muniruzaman (ERM), yang menjabat Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra. Erwin dimintai keterangannya pada 2 Oktober 2026 berkapasitas sebagai saksi dalam skandal korupsi pengadaan jasa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
"Untuk saksi ERM yang juga merupakan kakak dari RK yang pada saat tempus (waktu, red.) perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, penyidik mendalami pengetahuan ERM berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh RK pada 2023," jelas Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Budi menambahkan, aparat penegak hukum menduga kendaraan roda empat tersebut telah dipindahtangankan alias dijual oleh Erwin pada Agustus 2024.
Lantaran transaksi itu, tim penyidik KPK tengah menelisik potensi apakah pelepasan aset mobil tersebut sengaja dilakukan seusai penanganan perkara korupsi Bank BJB mulai bergulir.
"Tentunya itu juga menjadi materi dari penyidik untuk mendalami berkaitan dengan penjualan yang dilakukan oleh ERM ini karena penjualannya dilakukan pada Agustus 2024 dan perkara terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement (penempatan, red.) iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK," terang Budi.
Jauh hari sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, lembaga KPK telah membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup internal Bank BJB.
Selanjutnya, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan rasuah penempatan belanja iklan Bank BJB periode anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Daftar tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB masa jabatan 2019–2025 Yuddy Renaldi, bersama Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Tiga pihak swasta lainnya ialah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri serta PT Antedja Muliatama, Suhendrik yang terafiliasi dengan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, lalu Elang Sophan Jaya Kusuma perwakilan PT Cipta Karya Sukses Bersama serta PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Berdasarkan hitungan awal penyidik komisi antirasuah, skandal dugaan penyimpangan yang menyeret enam entitas biro iklan ini disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar.
Di tengah perjalanan penyidikan, rumah kediaman pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat digeledah tim KPK pada 10 Maret 2025, dengan penyitaan barang bukti kendaraan roda dua serta roda empat.
Ridwan Kamil sendiri tercatat hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi kasus periklanan ini pada 2 Desember 2025.
Tepat pada 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Adapun Yuddy Renaldi urung ditahan akibat faktor masalah kesehatan.
