Emiten sektor pertambangan batu bara, PT Bayan Resources Tbk (BYAN), secara resmi membatalkan status keadaan memaksa atau force majeure menyusul terbitnya revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2026 bagi tiga entitas anak usahanya.
Pihak manajemen Bayan mengonfirmasi bahwa langkah pencabutan keadaan memaksa tersebut dilakukan setelah seluruh entitas anak perusahaannya mengantongi persetujuan final mengenai penyesuaian RKAB 2026 langsung dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Rabu (23/9).
Kondisi kahar itu sebelumnya diberlakukan atas komitmen penyaluran komoditas batu bara yang tertera dalam Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada sejumlah pembeli dari tiga entitas anak, yaitu PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), serta PT Fajar Sakti Prima (FSP).
"Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara dan Perseroan sebagai produsen batubara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan batubara dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara," jelas Manajemen Bayan melalui pengumuman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/9).
Pihak perseroan menegaskan harapan agar ketiga unit bisnis tersebut dapat lekas memulai kembali aktivitas tambang di lapangan guna menopang kestabilan operasional jangka panjang.
"Perseroan mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," sambung manajemen.
Sebelum keputusan ini diambil, Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa revisi dokumen RKAB 2026 bagi ketiga anak usaha Bayan Resources memang sudah dikeluarkan secara legal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menerangkan bahwa alokasi ekstra volume produksi emas hitam untuk ketiga entitas berada pada rentang 15 juta sampai 20 juta ton. Ia menegaskan seluruh peninjauan teknis beserta matriks kelayakan tambang telah tuntas diperiksa.
"Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ucap Tri sewaktu dijumpai awak media di kawasan Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Ketika dimintai penegasan mengenai rincian volume tambahan alokasi produksi tiga entitas bersangkutan, Tri kembali membeberkan besaran perkiraannya antara 15 hingga 20 juta ton batubara.
"Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah," imbuhnya.
Meski demikian, Tri menyanggah rumor yang mengaitkan persetujuan kuota RKAB ini dengan kabar adanya rotasi kepemilikan saham di tubuh emiten tambang itu.
Ia menekankan proses peralihan kepemilikan modal tidak dapat dihubung-hubungkan dengan keluarnya restu kegiatan operasional tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," pungkas Tri.
