Aksi unjuk rasa digelar kalangan buruh tepat di area depan Gedung UOB, kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Demonstrasi ini dilakukan guna memperjuangkan aspirasi perihal Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui penyampaian 11 poin tuntutan utama.
Sesuai laporan lapangan pada Kamis (24/9/2026), barisan pekerja mulai tiba di titik aksi mendekati pukul 13.00 WIB. Sebagian massa memanfaatkan kendaraan komando, sedangkan peserta aksi lainnya tampak berjalan kaki maupun menunggangi sepeda motor.
Para orator perwakilan serikat bergantian menaiki mimbar guna menyuarakan pandangan mereka. Terlihat pula kerumunan massa mengibarkan beragam bendera serikat federasi buruh masing-masing.
Perwakilan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa suara serta dokumen tuntutan mereka telah resmi disambut pihak istana.
“Alhamdulillah kita semua perwakilan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 konfederasi dan 157 federasi yang tergabung di dalamnya, yang merupakan 90 persen kekuatan gerakan buruh nasional saat ini, tadi alhamdulillah sudah diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan,” ucap Andi dalam orasinya, Kamis (24/9/2026).
Unjuk rasa berlangsung tertib sampai kira-kira pukul 13.45 WIB. Setelah orasi selesai, massa buruh perlahan-lahan meninggalkan area untuk kembali pulang ke kediaman mereka.
Rincian 11 Poin Tuntutan
Di sela unjuk rasa, massa memaparkan 11 desakan pokok, termasuk mendesak segera disahkannya aturan baru perlindungan para pekerja.
Berikut poin-poin tuntutan lengkap yang diajukan para demonstran:
1. Menghadirkan regulasi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang sungguh berpihak kepada kepentingan buruh
2. Memberikan jaminan status kerja tetap serta menghapus praktik outsourcing dan kontrak kerja eksploitatif, termasuk melarang manipulasi skema magang
3. Memastikan upah buruh layak sekaligus manusiawi dan meniadakan formula koefisien nilai tertentu yang merugikan
4. Menjamin regulasi perlindungan untuk pekerja gig platform digital, jurnalis media, kurir ojol, serta kelompok terdampak transisi iklim
5. Menjamin penuh kepastian hak penerimaan pesangon buruh
6. Mendorong penguatan posisi serikat pekerja nasional
7. Menempatkan keselamatan kesehatan kerja (K3) serta taraf kesejahteraan sebagai fokus paling fundamental pembangunan ekonomi
8. Menjatuhkan tindakan hukum tegas bagi korporasi yang melanggar hak-hak normatif ketenagakerjaan
9. Memberikan jaminan perlindungan pekerja perempuan mencakup kemudahan hak cuti menstruasi tanpa syarat surat dokter
10. Membuka akses kesempatan kerja setara bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor industri
11. Menggulirkan agenda pelatihan peningkatan kompetensi kerja (upskilling) serta pembekalan ulang keahlian (reskilling) bagi seluruh buruh Indonesia.
