Raperda RPPLH 2026-2056 Kota Tangerang: Siapkan Tujuh Arah Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan

Posted on
banner 336x280

Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan rancangan regulasi RPPLH 2026-2056 yang mencakup 7 kebijakan serta 92 program prioritas demi mengatasi degradasi hidrologis, memperluas area terbuka hijau, dan mewujudkan moda transportasi ramah lingkungan.

TANGERANG – Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwasanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) mengintegrasikan tujuh arah kebijakan, 21 strategi, serta 92 program indikatif. Sasaran pokok regulasi daerah ini difokuskan pada penanganan kerusakan tata air dan penurunan kualitas perairan di wilayah Kota Tangerang.

banner 468x60

Saat berbicara pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar di kompleks Puspemkot Tangerang, Selasa, Sachrudin memaparkan sejumlah kebijakan strategis berikutnya. Agenda penting tersebut meliputi optimalisasi ruang terbuka hijau berikut keanekaragaman hayati, pembaruan menyeluruh sistem tata kelola sampah maupun limbah, hingga akselerasi pemanfaatan energi bersih serta sarana transportasi rendah emisi karbon.

"Kebijakan ini juga untuk memastikan kelestarian lingkungan tidak boleh tertinggal di saat pembangunan kota terus bergerak. Maka itu RPPLH tahun 2026–2056 sebagai arah pembangunan kota yang maju sekaligus berketahanan lingkungan," ujar Wali Kota Sachrudin.

Landasan Hukum dan Sasaran Jangka Panjang

Sachrudin menerangkan dasar perumusan Raperda RPPLH merupakan wujud pemenuhan mandat yuridis Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping ketentuan tersebut, langkah ini pun mengacu pada regulasi Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 mengenai RPPLH.

Dirinya menambahkan, RPPLH berperan selaku panduan perencanaan berjangka 30 tahun yang menetapkan koridor serta pedoman teknis perlindungan sekaligus tata kelola lingkungan hidup di seantero Kota Tangerang. Kerangka strategis ini nantinya berfungsi sebagai rujukan utama dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta rancangan pembangunan daerah lainnya.

Adapun RPPLH Kota Tangerang mengusung visi resmi "Terwujudnya Kota Tangerang sebagai Kota Maju dan Berketahanan melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup Adaptif dan Inklusif, Menuju Keseimbangan Ekologis dan Kesejahteraan Masyarakat".

"Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan pembangunan Kota Tangerang berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Bukan hanya membangun kota yang maju, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terjaga dan manfaat pembangunan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang," tegas Sachrudin.

Dorongan Legislatif Wujudkan Keadilan Ekologis

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menggarisbawahi urgensi mewujudkan prinsip keadilan ekologis lewat penetapan haluan panduan serta komitmen bersama yang konkret. Pihaknya menitikberatkan bobot muatan regulasi agar menghadirkan ketetapan arah, pedoman operasional, dan parameter yang kokoh dalam tata kelola lingkungan hidup daerah.

"Dari apa yang kita kerjakan hari ini, perlu kita pastikan arah dan pedomannya dengan jelas. Kita juga sudah sama-sama menyaksikan betapa kerusakan lingkungan hidup ini begitu masif hari ini, maka perlu ada perubahan dan dorongan memperbaiki lewat Raperda yang ada," tutur Arief.

banner 336x280