Ramai Warteg Disambangi Petugas Pajak, Menteri UMKM Luruskan Aturan Tarif PPh

Posted on
banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akhirnya angkat bicara menanggapi kabar viral mengenai warung tegal (warteg) beserta pedagang kecil yang didatangi aparat perpajakan. Dirinya memastikan bahwa para pengusaha mikro dengan pendapatan kotor atau omzet paling banyak Rp500 juta dalam setahun sama sekali bebas dari pungutan pajak penghasilan (PPh).

Maman memaparkan bahwa otoritas pemerintah telah menyediakan skema insentif perpajakan khusus kepada para pelaku sektor usaha berbasis batasan omzet tertentu. Bagi unit bisnis yang mencatatkan perputaran omzet tahunan hingga ambang batas Rp500 juta, besaran persentase pajaknya dipatok 0% atau tidak dikenakan tagihan pajak sepeser pun.

banner 468x60

"Artinya ini berlaku di semua, dari Sabang sampai Merauke, yang omzet pendapatannya Rp500 juta setahun itu tidak dipungut pajak. 0%," kata Maman saat menyampaikan pernyataan resmi di hadapan awak media, sebagaimana dikutip pada hari Kamis (5/11/2026).

Sebagai gambaran konkret, ia menyebutkan sektor riil masyarakat seperti pemijat tradisional, tempat cukur rambut, sampai warung makan sederhana umumnya membukukan penghasilan tahunan jauh di bawah Rp500 juta. Oleh sebab itu, Maman mengimbau segenap lapisan publik agar tidak keliru dalam menafsirkan regulasi kebijakan perpajakan nasional.

Di sisi lain, bagi kalangan pengusaha yang mengantongi omzet berkisar hingga Rp4,8 miliar setahun, Maman menuturkan bahwa mereka dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengenaan PPh final bertarif ringan sebesar 0,5%.

Ia memandang klarifikasi ini amat krusial disampaikan secara terbuka supaya masyarakat luas tidak berasumsi bahwa aparatur pemerintah kini tengah memburu pedagang kecil demi mengejar target penarikan setoran pajak.

Maman selanjutnya menerangkan persoalan pokok yang sebelumnya diutarakan Hashim Djojohadikusumo beberapa waktu silam sesungguhnya menitikberatkan pada tindakan oknum pebisnis bermodal besar yang sengaja memecah entitas badan hukum perseroan demi mencaplok jatah fasilitas pajak bagi sektor UMKM.

Ia mencontohkan manuver korporasi yang sebenarnya mampu meraup omzet riil sebesar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun, tetapi sengaja memecah operasional menjadi sejumlah anak badan usaha terpisah agar catatan omzet masing-masing perusahaan tampak berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

"Jadi dipecah PT. Oh, padahal dia satu tahun itu sudah Rp10 miliar, tapi dipecah sama dia tetap di bawah Rp4,8 miliar, supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka," ungkapnya secara rinci.

Maman menegaskan kembali bahwa kemudahan tarif pajak rendah sejatinya ditujukan khusus bagi pelaku usaha yang benar-benar tergolong kelas kecil serta taat batas omzet, bukan disalahgunakan oleh para pemilik modal korporasi lewat rekayasa pemecahan izin entitas usaha.

Dirinya menilai langkah penertiban terhadap praktik pengelabuan semacam itu justru bakal membawa dampak positif bagi optimalisasi penerimaan kas negara. Dana tambahan dari pajak itu kelak dialirkan kembali demi menopang pembiayaan agenda pembangunan nasional.

"Yang dimaksud Pak Hashim itu contoh, kalau pengusaha-pengusaha yang sebetulnya omzetnya sudah di atas itu, kalau kita tata benar-benar, itu bisa memberikan tambahan pendapatan yang tinggi juga buat negara. Toh ini akan dikembalikan lagi buat pembangunan," tutur Maman.

Mengenai kabar kedatangan aparat perpajakan ke gerai warung rakyat, Maman menegaskan peristiwa tersebut tidak menggambarkan arah kebijakan umum pemerintah. Ia berargumen populasi warung rakyat di Nusantara berjumlah jutaan unit, sehingga sangat mustahil apabila semuanya didatangi secara langsung oleh petugas pajak.

"Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak. Ya mungkin ada satu-dua, itu tidak lebih, tidak kurang, mungkin lebih kepada miss atau kesalahan administrasi," imbuhnya.

Menteri UMKM sekali lagi menggarisbawahi bahwa unit usaha beromzet di bawah Rp500 juta setahun terbebas dari pajak, sementara usaha beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dikenai skema PPh final 0,5% menurut aturan resmi.

Atas dasar hal tersebut, Maman meminta warga tak perlu merasa resah ataupun cemas bahwa negara bakal menyasar pedagang cilik, termasuk pemilik warteg, untuk ditagih pajak.

banner 336x280