Sistem penarikan pajak dinilai wajib berjalan serba otomatis serta tersambung langsung dengan NIK ataupun NPWP pedagang.
JAKARTA — Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menekankan bahwa kebijakan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada aktivitas niaga elektronik atau marketplace semestinya diterapkan secara otomatis serta tidak memberatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” ucap Rizal ketika dimintai konfirmasi dari Jakarta, Ahad (20/92026).
Ia memandang beban tarif PPh senilai 0,5 persen sesungguhnya tergolong minim. Kendati demikian, lantaran perhitungannya mengacu pada nilai omzet kotor, pengaruhnya mesti diantisipasi secara cermat, terkhusus untuk pelaku UMKM yang beroperasi dengan tingkat keuntungan rendah.
Oleh sebab itu, ambang batas peredaran bruto mencapai Rp 500 juta dalam setahun dipandang wajib berfungsi secara maksimal untuk memproteksi para pengusaha skala mikro.
Melalui proteksi itu, lanjut Rizal, regulasi perpajakan niaga elektronik diharapkan tidak menekan persentase laba, memicu kenaikan banderol barang, maupun mendorong para penjual beralih melakukan transaksi di luar ekosistem platform formal.
Di samping itu, tata cara administrasi perpajakan sepatutnya dirancang seringkas mungkin dengan bertumpu pada infrastruktur digital yang otomatis juga terpadu.
Melalui mekanisme terpadu ini, pegiat UMKM hanya perlu fokus berniaga sebagaimana biasanya, sedangkan pihak penyedia marketplace bertanggung jawab memotong pajak, menerbitkan bukti potong resmi, sampai menyelaraskan pelaporan berkala.
“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” tutur Rizal.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan implementasi penarikan PPh 22 untuk perniagaan di marketplace bakal efektif berjalan per 1 November 2026, bertepatan selesainya fase penangguhan ketetapan sampai 31 Oktober 2026.
Bimo sewaktu diwawancarai awak media selepas pemaparan APBN KiTa Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026), menguraikan bahwa Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum mengeluarkan arahan spesifik terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 22 bagi mitra pedagang oleh pengelola marketplace.
Maka dari itu, operasionalisasi regulasi tersebut tetap mengacu pada ketentuan paling akhir, yakni pemungutan ditangguhkan sampai 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” pungkasnya.








