Jakarta – Langkah penguatan kas negara melalui optimalisasi aktivitas ekonomi digital terus digencarkan oleh otoritas fiskal. Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, total himpunan penerimaan perpajakan dari ranah ekonomi digital berhasil menembus nominal Rp57,23 triliun.
Perolehan pendapatan kas tersebut bersumber dari empat instrumen utama, mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pungutan aset kripto, pajak industri financial technology (fintech), dan penerimaan pajak lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Sumbangsih paling dominan masih dicatatkan oleh PPN PMSE yang sukses meraup angka Rp44,05 triliun, atau setara dengan porsi kurang lebih 77% dari keseluruhan realisasi pajak sektor digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti memaparkan bahwa hingga periode akhir Agustus 2026, pihak DJP secara resmi telah menetapkan sebanyak 277 entitas bisnis PMSE sebagai pihak pemungut PPN PMSE.
Memasuki bulan Agustus 2026, jajaran DJP kembali memperbarui daftar entitas pemungut PPN PMSE tersebut. Dua korporasi anyar resmi ditunjuk guna menjalankan kewajiban pemungutan, yaitu STAAH Limited serta Aghanim Inc.
Bersamaan dengan penunjukan entitas baru tersebut, otoritas DJP turut mencabut status penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl dari posisinya sebagai pihak pemungut PPN PMSE.
Dari keseluruhan 277 pelaku usaha digital yang ditunjuk, ada sebanyak 244 PMSE yang secara aktif merealisasikan pemungutan dan menyetorkan kewajiban PPN PMSE sampai batas 31 Agustus 2026. Akumulasi dana setoran yang sukses dihimpun menyentuh angka Rp44,05 triliun.
Secara tahunan, perolehan PPN PMSE ini terbagi atas Rp731,4 miliar di 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun sepanjang 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp8,38 triliun selama perjalanan tahun 2026 sampai bulan Agustus.
Di luar pos PMSE, kas negara turut menghimpun pendapatan dari transaksi jual beli aset kripto. Sampai Agustus 2026, akumulasi perolehan pajak perdagangan kripto telah menyentuh besaran Rp2,15 triliun.
Rincian penerimaan kripto itu mencakup Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar di 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar sepanjang 2025, dan setoran Rp268,95 miliar pada 2026.
Penerimaan aset kripto tersebut berasal dari setoran PPh Pasal 22 senilai Rp1,27 triliun diiringi setoran PPN Dalam Negeri sejumlah Rp881,82 miliar.
Pada segmen fintech, khususnya layanan peer-to-peer (P2P) lending, realisasi penerimaan pajaknya telah mengumpulkan dana Rp5,28 triliun per 31 Agustus 2026.
Setoran fintech terbagi dari realisasi Rp446,39 miliar di 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun di 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar sepanjang 2026.
Komposisi perolehan tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.
Sementara itu, setoran dari Pajak SIPP tercatat telah berhasil mengantongi nominal Rp5,75 triliun sampai penutupan Agustus 2026.
Rincian Pajak SIPP terdiri dari Rp402,38 miliar di 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun di 2024, Rp1,23 triliun sepanjang 2025, serta Rp1,67 triliun pada 2026.
Penerimaan SIPP bersumber dari pos PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar bersama pungutan PPN senilai Rp5,33 triliun.
Inge menegaskan lonjakan penerimaan ranah ekonomi digital diharapkan selaras dengan kepatuhan dari entitas pelaku bisnis daring.
"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Inge.








