Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo resmi diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Surat keputusan pencopotan itu diteken secara langsung oleh Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," tutur Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.
Guna mengisi jabatan lowong tersebut, Prabowo langsung menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP. Sebelumnya, perwira tinggi militer tersebut bertugas mengemban amanah sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP," ungkap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa pihak istana telah berkoordinasi intensif bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penanganan perkara dugaan penyadapan Prabowo yang menyeret Listyo serta dua perwira tinggi polisi lainnya tidak mengacaukan kinerja pelayanan kepolisian bagi warga.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," papar Prasetyo.
Kasus Penyadapan Prabowo
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sebanyak tiga jenderal polisi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyadapan ilegal maupun akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu sosok tersangka itu ialah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menduduki kursi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Adapun dua jenderal korps bhayangkara lain yang ikut ditetapkan berstatus tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution beserta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan kronologi awal terbongkarnya praktik penyadapan terhadap saluran seluler Prabowo. Dia memaparkan, terdapat anggota petugas yang mengetahui tindakan melawan hukum itu lalu membuat laporan resmi.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," tegas Asep ketika menggelar konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Aksi dugaan penyadapan terhadap diri Prabowo disinyalir telah berjalan sejak kurun 2025 sampai 2026. Para jenderal tersangka diduga kuat memerintahkan aksi intersepsi percakapan tanpa mengindahkan koridor hukum regulasi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Bukan cuma menargetkan Presiden Prabowo, deretan pimpinan lembaga negara, elite politik nasional, insan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pebisnis swasta kabarnya turut disasar menjadi korban peretasan percakapan.
Berbagai kontak nomor seluler dimasukkan secara langsung ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi resmi. Kontak-kontak itu disadap tanpa kaitan perkara hukum apa pun, baik taraf penyelidikan maupun tahap penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," terang Asep.
Tindakan penghapusan berkas elektronik itu disinyalir kuat bermaksud menutupi jejak digital. Menyikapi laporan masuk, Bareskrim melakukan rangkaian proses hukum mendalam. Sebanyak 10 orang saksi serta tiga saksi ahli sudah dimintai keterangan. Penyidik juga menyita total 11 perangkat gawai, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti sitaan.
Simak terus rangkuman berita teranyar dan kredibel hanya melalui Berita Liputan6








