Istana Tegaskan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Mengarah pada Tindakan Makar

Posted on
banner 336x280

Pihak Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa aksi intersepsi atau penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto tergolong perbuatan makar.

Prasetyo membeberkan pertimbangan di balik penilaian keras tersebut. Menurutnya, langkah penyadapan tanpa izin itu sangat berpotensi merusak stabilitas nasional. Selain itu, praktik tersebut secara langsung menempatkan keamanan serta keselamatan Kepala Negara dalam risiko besar.

banner 468x60

"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tutur Prasetyo pada agenda temu media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dirinya menuturkan belum memahami secara pasti motif Listyo bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya menjalankan aksi penyadapan terlarang kepada Presiden Prabowo maupun sejumlah pejabat pemerintah. Prasetyo turut mempertanyakan pihak penerima data sadapan rahasia itu.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ucapnya menambahkan.

Meski perkara hukum ini bergulir, aparatur negara mengimbau publik untuk tetap tenang dalam menyikapi persoalan tersebut. Prasetyo menegaskan mutu operasional maupun pelayanan institusi Polri kepada warga dipastikan tetap berjalan normal.

"Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-perundang-undangan yang kita miliki," jelasnya.

"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," lanjut Prasetyo menegaskan.

Sebagai informasi tambahan, figur mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama koleganya, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi, resmi diamankan atas dugaan tindak pidana penyadapan terlarang terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mengacu hasil penyidikan mendalam Bareskrim Polri, ketiga jenderal polisi itu telah berstatus sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin memaparkan bahwa Listyo beserta dua pejabat kepolisian tersebut diduga menginstruksikan penyadapan lintas target di luar mekanisme sah. Manuver ilegal ini dijalankan sepanjang rentang tahun 2025 sampai 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik dan laporan polisi resmi.

Target operasi intersepsi ilegal ini tidak sekadar nomor telepon seluler Presiden RI, melainkan meluas ke deretan pejabat negara, figur politik, pegiat lembaga swadaya masyarakat, jurnalis media, organisasi kemasyarakatan, sampai kalangan pengusaha nasional.

Selain itu, Listyo bersama dua tersangka lain diduga kuat memerintahkan pemusnahan dokumen rekaman penyadapan di pangkalan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Presiden Prabowo Pecat Jenderal Listyo Sigit dari KSP

Pesan Singkat Jenderal Listyo Sigit Usai Lepas Jabatan Kapolri

Kapolri Soroti Tantangan Lingkungan Global di HUT Bhayangkara

Tak Hanya Prabowo, Ini Daftar Presiden Indonesia Pernah Jadi Korban Penyadapan

Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Istana: Mengarah ke Makar

Profil Ariyo Windutomo, Jenderal TNI yang Ditunjuk Prabowo Jadi Plt KSP

3 Pati Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri Pastikan Tetap Solid

Fakta-fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Mardiono Copot Agus Suparmanto dan Gus Yasin dari Waketum-Sekjen PPP

banner 336x280