Pemerintah secara resmi mengesahkan Perpres 27/2026 demi memperkuat perlindungan pada ekosistem industri transportasi daring nasional.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mampu menghadirkan landasan hukum yang kuat bagi para pengemudi ojek online. Regulasi strategis ini dirancang untuk menciptakan ekosistem transportasi berbasis aplikasi daring yang adil, aman, transparan, serta berkelanjutan bagi semua elemen terkait.
"Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," ungkap Menhub saat memberikan pernyataan di Jakarta, Jumat (10/10/2026).
Pemerintah sendiri telah meresmikan regulasi tersebut melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kebijakan ini diberlakukan demi menjamin adanya kepastian hukum yang nyata bagi para mitra pengemudi, perusahaan penyedia aplikasi, serta seluruh konsumen pemakai jasa transportasi digital.
Ketetapan ini mencakup tata kelola operasional transportasi berbasis digital secara luas, mulai dari mobilitas pengangkutan penumpang hingga layanan logistik pengiriman barang dan kurir makanan, berlandaskan prinsip transparansi, keamanan, keadilan, dan keberlanjutan. Pembenahan komprehensif ini diarahkan untuk memperkokoh tata kelola industri transportasi modern nasional.
"Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan," tutur Dudy.
Menhub menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang sebelumnya telah diterbitkan serta mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Juli 2026 silam. Regulasi operasional dari Kemenhub ini berfungsi teknis mengatur jalannya moda transportasi penumpang yang mengandalkan teknologi platform digital.
Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah batasan potongan biaya aplikasi platform maksimal dipatok sebesar 8 persen, yang kini turut dimasukkan ke dalam ketentuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketetapan ini menciptakan transparansi perihal batas pungutan aplikasi bagi pengemudi.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” tegas Menhub.
Kementerian Perhubungan juga terus mempertahankan kewenangannya untuk mengawasi sekaligus menentukan tarif perjalanan angkutan penumpang online. Pengawasan struktur tarif tersebut dilakukan lewat pedoman acuan biaya jasa resmi.
Seluruh perusahaan aplikator diwajibkan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan hukum saat menetapkan tarif maupun potongan aplikasi kepada para mitra.


