Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberi kepastian hukum bagi driver ojek online dan membatasi biaya platform maksimal 8 persen.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberi kepastian hukum bagi driver ojek online dan membatasi biaya platform maksimal 8 persen.