Jakarta, CNBC Indonesia – Surat Presiden menyangkut pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah resmi diteken Presiden Prabowo Subianto, sembari mengutus lima kementerian guna mengawal revisi regulasi tersebut.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa sokongan Presiden amat krusial demi memacu pembaruan RUU Migas yang terkatung-katung sejak 2009. Terobosan inisiatif DPR RI ini ditargetkan segera rampung agar perundangan baru sanggup memikat aliran modal, mendongkrak kapasitas produksi, serta melipatgandakan devisa negara di industri migas.
Poin strategis yang diusung meliputi perintisan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang berada di bawah komando langsung Presiden. Entitas pengelola ini diproyeksikan bertindak atas nama negara ketika menjalin perikatan kontrak kerja sama bersama korporasi swasta, sehingga menjamin kepastian iklim berinvestasi.








