Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menyalurkan diskon pajak atau insentif senilai Rp 632 triliun pada 2027 mendatang, menurut pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Total fasilitas perpajakan ini diproyeksikan mencapai sekitar 2,26% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Suahasil memaparkan bahwa fasilitas tersebut dihadirkan sebagai bentuk relaksasi resmi dari otoritas fiskal. Langkah ini diterapkan lewat peniadaan penarikan pungutan perpajakan maupun penyediaan pembebasan pajak secara terencana.
"(Insentif pajak) untuk mendukung rumah tangga, UMKM, sektor usaha, dan investasi untuk menjaga daya beli serta memastikan keberlanjutan pertumbuhan dan daya saing," jelas Suahasil saat menghadiri Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, baru-baru ini.
Fasilitas fiskal tahun 2027 tersebut diprediksi Suahasil bakal didominasi oleh bidang manufaktur, pertanian, serta perdagangan. Penyerapan bantuan pada bidang-bidang usaha itu selaras dengan perkiraan alokasi fasilitas perpajakan yang dibagikan pada 2026.
Dirinya menerangkan bahwa perkiraan belanja perpajakan pada 2026 bakal menyentuh Rp 576,4 triliun atau setara 2,24% dari PDB.
Ragam relaksasi yang disiapkan pemerintah sepanjang 2026 meliputi tax holiday bagi industri pionir sektor pengolahan, tarif efektif PPN 11/12, pembebasan PPh dividen, pembebasan PPN angkutan umum, serta PPh final pengalihan tanah/bangunan dan jasa konstruksi.
Sepanjang 2026, otoritas mengalokasikan anggaran diskon pajak sebesar Rp 137,2 triliun untuk bidang manufaktur, menjadikannya penerima porsi terbesar dibandingkan bidang lainnya.
Berikutnya, bidang pertanian mendapatkan fasilitas senilai Rp 60,5 triliun serta perdagangan sebesar Rp 55,3 triliun dalam wujud insentif perpajakan.
"Dukungan perpajakan diberikan sesuai karakteristik sektor, terutama untuk memperkuat produktivitas, dan daya saing dunia usaha," tegas Suahasil.








