Aparat Satreskrim Polres Ponorogo sukses meringkus dua orang pelaku pembobolan rumah yang membawa lari logam mulia seberat 209,72 gram beserta uang tunai milik warga Sukorejo. Komplotan ini sengaja menyamar sebagai pedagang sayur keliling demi mengintai keadaan sasaran.
Keduanya dibekuk setelah menyatroni sebuah hunian di kawasan Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, lalu menggasak perhiasan emas 209,72 gram dan uang kontan senilai Rp1 juta. Tersangka yang diamankan berinisial TD (33) serta DYI (23), keduanya berdomisili di desa yang berdekatan dengan tempat tinggal korban.
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa menerangkan, peristiwa pembobolan tersebut awal mulanya disadari sang pemilik rumah, Etik Fitriani, sesampainya di kediaman usai menghadiri kegiatan pengajian. Korban terkejut lantaran mendapati bagian dalam rumahnya telah acak-acakan dan aneka benda bernilai tinggi telah lenyap.
Dampak dari tindak kejahatan tersebut, korban menderita kerugian materiel yang ditaksir menembus angka Rp367 juta. Akumulasi kerugian itu bersumber dari taksiran total nilai ragam perhiasan emas serta sejumlah uang tunai yang berhasil dibawa kabur pelaku.
Siasat Licik Menyamar Sebagai Penjual Sayuran
Saat melancarkan tindak kriminal tersebut, para tersangka menerapkan strategi yang amat terencana. Keduanya berakting menjajakan sayur-mayur keliling agar leluasa membaca situasi permukiman setempat seraya membidik kediaman yang tengah sepi ditinggal penghuni.
"Setelah memastikan rumah korban kosong, pelaku masuk dengan merusak pintu belakang menggunakan sabit milik korban," kata AKBP Damus Asa. Begitu sukses menjebol akses masuk, mereka bergegas menjarah simpanan emas dan uang tunai sebelum akhirnya angkat kaki dari area perkara.
Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang menggelar pengusutan mendalam akhirnya sanggup melacak jejak identitas para buronan. Penangkapan dilangsungkan di tempat tinggal masing-masing pelaku tanpa adanya perlawanan. Petugas pun menyita rupa-rupa barang bukti, meliputi perkakas penjebol rumah dan dua unit kendaraan roda dua operasional kejahatan.
Berdasarkan proses interogasi awal, kedua penjahat itu berdalih keuntungan hasil menjarah digunakan untuk keperluan hidup harian serta kegiatan bersenang-senang. Akibat aksi kriminalitas itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, membawa konsekuensi hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


