Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 pada tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk sama sekali tidak berkaitan dengan rencana akuisisi saham oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam lewat bendera PT Jhonlin Baratama.
Persetujuan perubahan RKAB periode 2026 bagi tiga entitas anak Bayan tersebut telah resmi dikeluarkan oleh pihak Kementerian ESDM pada pekan ini.
Bahlil mengungkapkan pengajuan pembaruan dokumen RKAB dari ketiga anak usaha perseroan itu sejatinya telah bergulir jauh sebelum terlaksananya transaksi saham oleh pihak Haji Isam.
"Enggak ada (kaitannya). (Perubahan RKAB) sudah diajukan dari awal, terus berproses," ungkap Bahlil saat memberikan keterangan di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (22/9).
Tokoh yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar tersebut memaparkan aksi jual beli kepemilikan saham itu murni merupakan aktivitas antarpelaku usaha secara business-to-business (B2B).
"Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses (yang sudah diajukan sebelum adanya pembelian oleh Haji Isam)," papar Bahlil menambahkan penjelasannya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan total tambahan volume produksi batu bara yang diberikan berada pada rentang 15 juta sampai 20 juta ton.
Tri menyatakan tahapan verifikasi maupun pemeriksaan syarat teknis beserta matriks milik badan usaha yang bersangkutan telah diselesaikan secara menyeluruh.
"Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ucap Tri sewaktu dijumpai di kawasan Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Ketika dikonfirmasi ulang mengenai rincian angka kenaikan kuota untuk ketiga korporasi tersebut, Tri memperkirakan volumenya berkisar di antara 15 hingga 20 juta ton batu bara.
"Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah," imbuhnya menjelaskan besaran tersebut.
Walau demikian, Tri turut membantah rumor yang menghubungkan keluarnya izin penambahan RKAB dengan isu peralihan porsi kepemilikan modal di internal korporasi pertambangan.
Dirjen Minerba menandaskan bahwa perombakan struktur pemodal tidak dapat serta-merta dihubungkan pada penerbitan izin tambang tanpa melalui ketetapan resmi dari regulator.
"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," pungkas Tri.








